Limbah Sawit Cemari Lingkungan, Warga Desa Kepayang Gugat Perusahaan

Hasil lab DLH buktikan ada pencemaran lingkungan  PT MSA

Musi Banyuasin, IDN Times - Puluhan warga Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (31/5/2022). Mereka menggugat dua perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir.

Para warga ini sudah resah akibat limbah yang mencemari lingkungan mereka sejak pabrik sawit tersebut berdiri. Perusahaan sawit yang digugat yakni PT Mentari Subur Abadi (MSA) dan PT Mutu Agung Lestari.

1. Masyarakat sempat berunjuk rasa di depan kantor perusahaan

Limbah Sawit Cemari Lingkungan, Warga Desa Kepayang Gugat Perusahaan(Perwakilan warga desa Kepayang kecamatan Bayung Lencir kabupaten Muba saat mendatangi kantor PN Sekayu guna menggugat dua perusahaan sawit) IDN Times/Istimewa

Salah satu perwakilan penggugat, Muksil mengatakan, pihaknya hadir untuk menggugat secara perdata atas pencemaran limbah sawit di Desa Muara Merang tempat tergugat l atau PT MSA beroperasi.

"Pabrik tersebut mulai beraktivitas pada 2014 tapi baru tahun 2020 kita berupaya meminta keadilan. Kemudian 16 Maret 2020 masyarakat sudah berunjuk rasa di depan PT MSA dan sempat terjadi pengeroyokan terhadap masyarakat," ujarnya saat ditemui di PN Sekayu, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Tata Kelola Gambut: Izin Korporasi dan Ketegasan Pemerintah 

2. Verifikasi DLH membuktikan PT MSA sudah cemari lingkungan

Limbah Sawit Cemari Lingkungan, Warga Desa Kepayang Gugat PerusahaanIlustrasi pencemaran air. (sumber: National Geographic Indonesia)

Pihaknya pun sudah meminta Camat Bayung Lencir dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba melakukan uji lab atau verifikasi terhadap PT MSA tersebut.

"Lalu pada 17 September 2020, DLH sudah mengambil sampel di beberapa titik. Kemudian 11 November 2020 dari hasil uji lab terbukti bahwa PT MSA sudah melebihi mutu ambang lingkungan, atau lebih tepatnya sudah mencemari lingkungan," jelasnya.

Walau sudah terbukti mencemari lingkungan akibat limbah sawit pabrik, namun sampai sekarang perusahaan tidak ada niat baik kepada masyarakat untuk melakukan pengobatan kepada masyarakat yang terdampak.

"Jalan terakhir kita mengajukan gugatan kepada PT MSA dan juga PT MAL. Ada 21 orang yang menggugat dan mewakili masyarakat terdampak akibat pencemaran limbah tersebut," terangnya.

3. Warga pertanyakan sertifikasi PT MSA yang tidak layak

Limbah Sawit Cemari Lingkungan, Warga Desa Kepayang Gugat PerusahaanIlustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Sedangkan gugatan yang dilayangkan untuk PT (MAL) sebagai lembaga yang melakukan sertifikasi ISPO terhadap PT (MSA), disebut tidak layak karena tak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami mempertanyakan proses verifikasi yang menurut kami tidak memenuhi persyaratan dari Kementerian Pertanian," ungkap Muksil.

Dengan adanya gugatan ini, pihaknya berharap PN bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab penyelesaian di luar pengadilan hanya dianggap angin lalu oleh pihak perusahaan.

"Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan pidana atas kasus ini dan lainnya. Karena perusahaan sudah sangat meresahkan kami," tegasnya.

4. PT MAL berdalih hanya keluarkan sertifikasi

Limbah Sawit Cemari Lingkungan, Warga Desa Kepayang Gugat Perusahaanilustrasi kelapa sawit (IDN Times/Sunariyah)

Kuasa hukum tergugat kedua dari PT MAL, Ferlian Hapi Saputra mengatakan, pihaknya menolak gugatan tersebut karena sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP untuk mengeluarkan sertifikat. 

"PT MAL merupakan perusahaan jasa sertifikasi sejak Maret 1990. Kami mengeluarkan sertifikat sudah melalui penilaian dan audit. Sebenarnya ada tergugat 1 atau PT Sumber Agung Lestari. Kami hanya bisa menjelaskan bahwa kami telah mengeluarkan sertifikat tersebut berdasarkan SOP," ungkapnya.

Baca Juga: Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya