Ditinggal Pemilik, Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Disegel Polisi

Warga sekitar tak tahu jika gudang tersebut untuk simpan BBM

Ogan Ilir, IDN Times --Setelah menyegel beberapa tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal pada Desember 2022, Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali menyegel gudang serupa di wilayah Kecamatan Pemulutan, Jumat (13/1/2023).

Penyegelan ini merupakan rangkaian penindakan terhadap kasus penimbunan BBM yang merugikan masyarakat.

1. Gudang BBM yang disegel itu sudah tidak beroperasi

Ditinggal Pemilik, Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Disegel Polisiilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, sebelumnya polisi juga telah menyegel gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, pada akhir Desember tahun lalu.

"Tim Pidsus dibantu petugas Unit Reskrim Polsek Pemulutan memeriksa area gudang penimbunan BBM ilegal tersebut. Kemudian langsung kita menyegel tempatnya yang belakangan diketahui tidak beroperasi lagi,” ujar Regan Jumat (13/1/2023).

2. Gudang dikelilingi pagar seng dan dalam kondisi terkunci

Ditinggal Pemilik, Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Disegel PolisiIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Penyegelan dilakukan setelah petugas meminta keterangan sejumlah warga yang bermukim di seputaran lokasi. Selama ini, warga tak tahu jika lokasi yang dikelilingi pagar seng dan dikunci tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal.

“Informasi dari warga, gudang ini tidak ada aktivitasnya sejak beberapa bulan yang lalu. Makanya saat ini gudang di Pemulutan tersebut sedang dalam penyelidikan,” ungkap Regan.

3. Polres Ogan Ilir juga akan menyisir kecamatan lain

Ditinggal Pemilik, Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Disegel Polisiinstagram.com/darmawanantikan

Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir telah mendatangi gudang-gudang BBM ilegal diantaranya di daerah Indralaya Utara dan Pemulutan, sebagai tindak lanjut operasi penindakan gudang BBM ilegal.

"Tim kita akan terus melakukan penyisiran gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Untuk daerah kecamatan lain, kami akan datangi juga dan jika ada kegiatan penimbunan maka akan kami tindak,” terangnya.

Tim Pidsus juga meminta masyarakat proaktif melaporkan jika ada aktivitas penimbunan BBM ilegal ke nomor telepon 081370002110 dan 08117886110.

“Kalau seandainya ada aktivitas bongkar muat BBM ilegal di Pemulutan ini atau di tempat lain, bisa menghubungi nomor tersebut. Lewat WhatsApp bisa, agar langsung kami tindaklanjuti,” kata dia. 

Baca Juga: Korupsi Berjemaah 10 Kades di Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya