Berdalih Rapikan Baju, Guru Ngaji Ini Cabuli Murid Usia 8 Tahun

Korban lain juga anak-anak berusia 10 tahun

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said RT 02 Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Guru ngaji ini ditangkap karena dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya. Korban merupakan dua anak perempuan yang masih berusia 10 dan 8 tahun.

Baca Juga: Remaja Belasan Tahun di Muba Cabuli Janda Anak Enam

1. Korban dipanggil pelaku untuk masuk ke ruangan bahasa Arab

Berdalih Rapikan Baju, Guru Ngaji Ini Cabuli Murid Usia 8 Tahunilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Lubuk Linggau, AKP Harissandi mengatakan, kedua korban ikut belajar mengaji di TPQ (Tempat Belajar Quran) yang dikelola pelaku, yakni TPQ Said Hamim di Jalan Depati Said RT 02, Kelurahan Sidorejo Kota Lubuk Linggau, pada Desember 2022 lalu.

"Saat itu jam istirahat mengaji, korban dipanggil pelaku. Kemudian korban berjalan ke arah pelaku dan menyuruh masuk ke ruangan kursus Bahasa Arab yang ada di sebelah toilet," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit PPA Aiptu Critine, saat Pers Rilis, di Mapolres Lubuk Linggau, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Bandar Arisan Miliaran Rupiah di OKU Tertangkap di Bandung

2. Pelaku gerayangi korban saat pegang baju

Berdalih Rapikan Baju, Guru Ngaji Ini Cabuli Murid Usia 8 TahunIlustrasi pelecehan seksual pada anak (Istimewa)

Ketika di ruangan, korban disuruh menulis tulisan arab di papan tulis. Saat menulis itu, pelaku awalnya memegang baju korban dan tangannya mulai bermain ke tempat yang tak seharusnya dilakukan. 

“Perbuatan itu dilakukan pelaku lebih kurang 1 menit, lalu menyuruh korban keluar. Korban tidak senang, melapor ke orang tua, dan orang tua korban melapor ke Polres Lubuk Linggau,” jelasnya.

3. Pelaku ditangkap saat menjadi juri lomba di Muratara

Berdalih Rapikan Baju, Guru Ngaji Ini Cabuli Murid Usia 8 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak dan pelaku ditangkap saat menjadi juri dalam kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, pada Selasa (7/3/2023), pukul 19.00 WIB. 

"Saat ditangkap pelaku ini sedang menjadi juri lomba hadist. Kita juga mengamankan satu buah baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, satu buah celana pendek warna coklat, satu buah celana dalam warna pink dan satu buah kerudung atau jilbab warna putih," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

4. Pelaku beralasan santrinya banyak dan bagai anak sendiri

Berdalih Rapikan Baju, Guru Ngaji Ini Cabuli Murid Usia 8 Tahunilustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Sementara itu, pelaku mengaku sudah menikah 5 tahun dan belum memiliki anak. Kemudian dirinya memiliki yayasan tempat mengaji dan bahasa Arab, hampir 1 tahun. 

“Santri saya banyak. Saya anggap seperti anak sendiri. Saya tidak bermaksud demikian, saya merasa semua santri seperti anak saya sendiri,” katanya.

Pelaku juga membantah menyentuh dengan sengaja bagian tersebut, tapi bermaksud membenarkan baju korban. “Ketika saya melihat ada murid saya baju tidak rapi, saya merapikan. Kalimatnya bukan menyentuh tapi tersentuh,” ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Pria Siram Air Keras ke Istri, Anak Tiri Korban Lapor Polisi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya