Warga Sumsel Lupa Pakai Masker, Siap-siap Didenda Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan (Dinkes Sumsel), Lesty Nuraini mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) protokol kesehatan yang mengatur kewajiban masyarakat menggunakan masker.
Peraturan tersebut akan segera disahkan dan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota. Jika warga Sumsel kedapatan tak mengenakan masker, bersiap-siap untuk didenda oleh penegak hukum.
"Pergub Protokol Kesehatan masih diproses Biro Hukum. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi, bisa berbentuk uang atau sanksi lain," ungkap Lesty, Jumat (24/7/2020).
1. Penanganan COVID-19 tetap prioritas meski Gugus Tugas Sumsel telah dibubarkan
Lesty menyatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 pusat dan daerah telah dibubarkan, dan diganti Satgas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19. Satgas baru ini dibentuk sebagai penanganan ekonomi dan kesehatan bisa berjalan beriringan.
"Kita tetap fokus 3T yakni tracing, treatment dan testing. Semua kontak erat dari pasien positif akan kita diperiksa seperti biasa," ungkap dia.
Dalam aturan baru itu juga pasien sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pantauan (ODP) tidak perlu mendatangi rumah sakit. Mereka hanya diminta menjalani isolasi secara mandiri.
"Mereka akan tetap dipantau oleh tenaga medis. Yang penting mereka taat menjalankan isolasi dan protokol kesehatan," jelas dia.
Baca Juga: COVID-19 di Indonesia Sudah 91.751 Kasus, Tertinggi se-Asia Tenggara
2. Virus dapat menyebar lewat udara
Sedangkan pasien yang sudah terjangkit COVID-19, Dinkes Sumsel tetap mengupayakan perawatan hingga agar mereka kembali sehat. Sedangkan untuk masyarakat yang sehat, Dinkes berharap mereka bisa membantu mencegah penyebaran.
"Tingkat pasien sembuh di Sumsel cukup tinggi, lebih dari 50 persen. Tingkat kematian 4,6 persen masih di bawah nasional," ungkap Lesty.
Masyarakat pun diminta mewaspadai penyebaran COVID-19 melalui udara. Menurut Lesty, ukuran droplet beragam dan bisa menyebar dengan jarak satu hingga dua meter. Bahkan virus corona dalam bentuk airbone bisa melayang-layang di udara.
"Makanya kita selalu meminta masyarakat selalu menggunakan masker. Dengan menggunakan masker kita melindungi diri sendiri dan orang lain. Masker melindungi dari virus 90 persen," jelas dia.
Baca Juga: Hasil Investigasi Ombudsman Sumsel, Pemecatan Nakes OI Salahi Aturan
3. Laboratorium pemeriksa sampel COVID-19 di Sumsel tidak mengalami kendala
Penanganan COVID-19 di Sumsel belum menemui kendala. Sejak Juni lalu, Sumsel telah berhasil meningkatkan kapasitas laboratorium kesehatan. Selain di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), pihaknya juga memaksimal laboratorium yang berada di RSUP Dr. Mohammad Hoesin, RSUD Siti Fatimah dan RS Pusri.
"Laboratorium kita yang awalnya hanya menampung 250 sampel per hari, sekarang sudah bisa memeriksa 1.300 sehari. Reagen milik kita juga saat masih cukup untuk melakukan pemeriksaan," jelas dia.
Baca Juga: Astaga, Sudah 7.008 Anak Terjangkit COVID-19 di Indonesia
4. TNI-Polri bakal ditugaskan mengawasi protokol kesehatan di Sumsel
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya berharap pemerintah daerah terus berusaha menekan kasus penyebaran COVID-19. Dirinya melihat, nilai Effective Reproduction Number (RT) Sumsel masih tinggi di angka 1,06.
"TNI-Polri juga ikut turun mendisiplinkan protokol kesehatan dengan mengawasi masyarakat agar tetap menggunakan masker, karena tidak ada lagi cara terbaik menekan virus dengan protokol kesehatan," jelas dia di Griya Agung Palembang, Jumat (24/7/2020).
Dirinya juga berharap, ke depan masyarakat bisa bekerja seperti biasa dan terbebas dari COVID-19 dengan selalu menerapkan pelaksanaan protokol yang benar.
Baca Juga: Perbankan Berpotensi Jadi Klaster Baru di Palembang, Begini Sebabnya