Waduh! Akibat Sengketa kepemilikan Rumah, Bapak Gugat Anak Kandung

Hakim Ketua sarankan bapak dan anak lakukan mediasi  

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Palembang Khusus Sumatera Selatan dihebohkan dengan kasus bapak menggugat anak kandungnya sendiri.

Kejadian tersebut berawal dari sengketa perebutan hak akta rumah yang dimiliki oleh tergugat Siti May Munah (43), dan penggugat Kamil (66). 

"Kamil tidak merasa memberikan akta hibah kepada tergugat atas kepemilikan rumah di Jalan Sultan Sahrir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang," jelas kuasa hukum penggugat, Dedi Heriyansyah, Kamis (28/11).

1. Kamil sebagai Penggugat tak merasa memberi hak kuasa atas kepemilikan rumah

Waduh! Akibat Sengketa kepemilikan Rumah, Bapak Gugat Anak KandungKantor Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Istimewa)

Dedi menuturkan, kejadian tersebut bermula saat Kamil yang memutuskan menikah lagi pada tahun 2015, pascakematian istri pertamanya yang merupakan ibu dari tergugat. Saat itu, Kamil memilih meninggalkan rumah dan hidup bersama istri ke duanya di rumah kontrakan.

Selama perjalanan itu, Kamil ingin membatalkan sertifikat akta yang dimiliki oleh anaknya tersebut. 

"Klien kami tidak merasa sudah memberikan kuasa kepada tergugat untuk mengurus rumah tersebut," tutur dia.

2. Penggugat dan tergugat memilih diwakilkan kuasa hukum

Waduh! Akibat Sengketa kepemilikan Rumah, Bapak Gugat Anak KandungSidang bapak menggugat anak di pengadilan negeri Palembang (IDN Times/Istimewa))

Dedi menjelaskan, sebelum berkas sampai ke pengadilan, kedua kuasa hukum baik tergugat dan penggugat sudah mengupayakan mediasi terhadap keduanya. Hanya saja, selalu berujung pada tidak ada kesepakatan antara dua belah pihak.

"Melalui upaya ini kita berharap kedua pihak sama-sama tidak ada yang dirugikan. Terkait dengan kelanjutan rumah itu, apakah nantinya akan dijual kemudian hasilnya dibagi rata atau bagaimana, itu dikembalikan lagi ke klien kami. Tetapi yang jelas upaya di pengadilan sekarang ini adalah fokus kami," jelas dia.

Baik Kamil maupun Siti May Munah, pada persidangan pertama sengketa kepemilikan rumah tersebut memilih diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukumnya.

"Kita ikuti saja dulu prosesnya, jadi belum bisa banyak berkomentar," jelas kuasa hukum tergugat, Sondang.

Baca Juga: Nama Plt Bupati Muaraenim Disebut Terima Fee, Ini Respons Herman Deru

3. Ketua Majelis hakim minta keluarga saling introspeksi bermediasi

Waduh! Akibat Sengketa kepemilikan Rumah, Bapak Gugat Anak KandungKantor pengadilan negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah yang memimpin sidang, meminta kedua belah pihak untuk melakukan introspeksi terlebih dahulu dengan melakukan upaya mediasi lebih lanjut. Kedua kuasa hukum pun menerima saran itu.

"Untuk itu sidang ditunda hingga proses mediasi selesai," tandas Abu Hanifah.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya