Wacana Hapus Amdal di Omnibus Law, Gubernur Sumsel: Ya Silakan Saja!

UU Omnibus Law diharap tak berbenturan dengan RTRW di daerah

Palembang, IDN Times -Pemerintah mewacanakan menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rencana penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.

Menanggapi wacana tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan, hal itu merupakan cara dari pemerintah pusat untuk membuka keran investasi. Sah-sah saja, asal tidak meninggalkan pemerintah daerah.  

"Jika soal amdal dan perizinan dirasa lebih mudah bagi pengusaha dan investor mengurusnya di pusat ketimbang di sini (daerah), ya silakan saja. Asal tak tinggalkan daerah," ujar dia, Selasa (18/2).

1. Gubernur Sumsel berharap perizinan dari pusat tak berbenturan dengan RTRW daerah

Wacana Hapus Amdal di Omnibus Law, Gubernur Sumsel: Ya Silakan Saja!Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman Deru mengungkapkan, RUU Omnibus Law ini baik untuk merampingkan birokrasi serta undang-undang yang memberatkan investasi masuk ke daerah. Karena, dengan semakin dinamisnya perizinan, akan membuat para investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.

"Kita tidak ada kewenangan, kalau untuk NKRI ya silakan. Asal tidak berbenturan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah," ungkap dia.

2. Sumsel tidak termasuk daerah yang mempersulit masuknya investor

Wacana Hapus Amdal di Omnibus Law, Gubernur Sumsel: Ya Silakan Saja!Ilustrasi investasi. IDN Times/Mia Amalia

Mantan Bupati OKU Timur dua periode itu menjelaskan, Omnibus Law ini diterapkan karena ada beberapa daerah yang memberatkan masuknya investor. Namun, Herman Deru menolak kalau Sumsel di generalisasi termasuk wilayah yang memberatkan masuknya investor.

"Kita justru membuka jalur satu pintu termasuk di 17 kabupaten/kota. Harapan saya, bahwa Omnibus Law ini rohnya mempermudah investasi tentu dengan mempermudah perizinan. Di Sumsel tidak ada yang susah perizinan," jelas dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Penerapan Omnibus Law ke Daerah akan Seperti Ini

3. Pemangkasan wewenang pemerintah daerah oleh pemerintah pusat tak berpengaruh signifikan

Wacana Hapus Amdal di Omnibus Law, Gubernur Sumsel: Ya Silakan Saja!Ilustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Banyak kewenangan daerah yang dipangkas pemerintah pusat, terang Herman Deru, tidak akan berpengaruh secara signifikan pada daerah. Karena untuk menarik investor ke daerah tidak cukup dengan Sumber Daya Alam (SDA) saja, namun banyak faktor termasuk tenaga kerja dan pasar yang akan dihasilkan.

"Faktor utamanya SDA, lalu tenaga kerja yang murah dan aturannya tidak berbelit-belit. Beberapa investasi pindah ke negara lain, bukan karena Indonesia kurang SDA, tapi persoalan ketenagakerjaan, dan ketersediaan tenaga kerja. Untuk jangkauan pasar, kita perlu pelabuhan laut agar segmen pasar jelas ke mana," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya