Wabup OKU Ditahan Polda Sumsel, Herman Deru: Sakit Nian Aku Dengernyo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel, Herman Deru, prihatin mendengar kabar Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, resmi menjadi tahanan Polda Sumsel, terkait dugaan kasus mark up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
"Saya mendapat kabar Johan ditangkap sekitar pukul 24.00 WIB dari media online. Sakit nian aku dengarnyo. Aku mau besuk balik dari Jakarta nanti sebagai pribadi," jelas dia, usai keluar dari Kantor, Selasa (15/1).
1. Herman Deru tetap gunakan asas praduga tak bersalah
Herman Deru mengungkapkan, sebagai teman sesama kepala daerah sangat mengenal pribadi Johan Anuar. Meski demikian, Herman Deru enggan cepat mengambil kesimpulan terhadap kasus yang menjerat Johan.
"Aku belum bisa katakan dia pasti salah. Kita pakai asas praduga tidak bersalah. Silaturahmi aku sebagai pribadi tidak boleh rusak dalam kondisi dia seperti sekarang," ungkap dia.
2. Membesuk Johan Anuar bukan untuk intervensi kasus hukumnya
Mantan Bupati OKU Timur dua periode itu mengatakan, kunjungannya membesuk Johan Anuar ke Polda Sumsel bukan untuk menghalangi kasus yang menjeratnya.
"Saya tidak akan mengintervensi kasus hukumnya. Saya hanya mau bertemu ngobrol saja," kata dia.
3. Deru menilai Polisi tidak sembarang tetapkan tersangka
Pada 2017 lalu, Johan Anuar menang di praperadilan dalam kasus yang sama, hingga tahun 2018 kasus tersebut ditutup atau SP 3. Hanya saja, pihak kepolisian menemukan bukti-bukti baru keterlibatan Johan dalam kasus tersebut.
"Dulu dia menang praperadilan, batal tersangkanya. Pasti ada novum (bukti baru). Pasti polisi tidak menggunakan bukti lama, pasti ada bukti baru," jelas Herman Deru.
Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Penahanan Wakil Bupati OKU Sesuai Prosedur
4. Gubernur Sumsel belum bisa memastikan soal pergantian Wabup OKU
Terhadap pergantian Wabup OKU sendiri, Herman Deru menyatakan, belum bisa. Namun, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus sampai ada pemberitahuan langsung dari Polda.
"Ini persoalan. Aku belum dapat surat resmi dari Polda. Ini kan baru berita. Kalau sudah ada surat resmi, aku baru punya legal standing," tandas dia.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Terdiam
5. Empat terdakwa pengadaan tanah makam OKU sudah menjalani hukuman
Kasus yang menjerat Johan Anuar terjadi pada tahun 2012, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pengerjaan proyek lahan TPU yang menggunakan APBD tahun 2012 sebesar Rp6,1 miliar. Kerugian negara ditemukan Rp3,49 miliar.
Selama penyelidikan, 4 terdakwa sudah mempertanggungjawabkan penyelewengan uang negara tersebut. Empat terdakwa itu, Hidirman pemilik tanah, Najamudin, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi, Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb