Video Mesumnya Tersebar, Pria di OI Aniaya Kekasih Sendiri

Tersangka dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur

Palembang, IDN Times - Seorang remaja Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial PA (16) asal Ogan Ilir (OI), diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Satreskrim Polres OI. Tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan sekaligus pencabulan terhadap pacarnya berinisial DH (15).

Tersangka emosi dan memukuli korban setelah video mesum keduanya tersebar hingga menjadi perbincangan masyarakat Rantau Panjang OI.

"Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada pertengahan Januari 2022 lalu. Tersangka emosi karena video asusila keduanya tersebar," ungkap Kasi Humas Polres OI, Iptu Abdul Haris, Minggu (6/3/2022).

1. Tersangka emosi dan menganiaya korban

Video Mesumnya Tersebar, Pria di OI Aniaya Kekasih SendiriIlustrasi pencabulan.google

Abdul Haris menjelaskan, keduanya sempat bertemu pada 17 Januari di pinggir jalan Desa Jagolano. Korban melintas menggunakan kendaraannya sehingga tersangka meminta korban untuk berhenti, dan membicarakan persoalan video porno yang tersebar.

Keduanya sempat cekcok hingga membuat tersangka emosi. PH lalu menganiaya kekasihnya tersebut.

"Tersangka menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali, lalu menampar pipi kanan satu kali dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah," jelas dia.

Baca Juga: Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri

2. Penganiayaan oleh tersangka sempat disaksikan warga

Video Mesumnya Tersebar, Pria di OI Aniaya Kekasih SendiriIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penganiayaan terhadap korban sempat dipergoki warga hingga sampai ke telinga keluarga. Pihak keluarga mengonfirmasi kejadian kepada korban. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan tersangka hingga video mesum mereka tersebar.

"Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada tahun 2021 di bangunan sekolah yang berada di kampung mereka," beber dia.

Baca Juga: Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 Tahun

3. Tersangka tetap dipidana meski di bawah umur

Video Mesumnya Tersebar, Pria di OI Aniaya Kekasih SendiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Keluarga korban yang tak terima dengan panganiayaan oleh tersangka, kemudian melaporkan PA ke Mapolres OI. Usai saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, tersangka PA langsung dijemput dan diamankan di Mapolres OI.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang tindak pidana persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak di bawah umur

Video Mesumnya Tersebar, Pria di OI Aniaya Kekasih SendiriIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Mahasiswi di OKU Sumsel Diperkosa Perampok di Rumahnya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya