Utang Judi Online, Mantan Satpam di Pagar Alam Sumsel Rampok Bank

Usai merampok sendirian, pelaku kabur ke Bengkulu Selatan

Pagar Alam, IDN Times - Kota Pagar Alam mendadak gempar setelah terjadi pembobolan bank plat merah, Jumat (16/7/2021). Bermodalkan senjata tajam (sajam) jenis parang, tersangka menodong teller bank dan mengambil uang Rp48.500.000.

Setelah ditelusuri, ternyata perampok bang tersebut adalah mantan karyawan bank berinisial HK (35) yang telah dipecat empat bulan lalu.

"Ternyata pelaku setelah kita selidiki adalah mantan karyawan bank tersebut. Sehingga dia tahu seluk-beluk dan kapan bang itu sepi. Dirinya beraksi saat sebagian karyawan salat Jumat," ungkap Kapolres Pagar Alam, Kombes Pol Dolly Gumara, Senin (19/7/2021).

1. Polisi identifikasi pelaku dari CCTV Bank

Utang Judi Online, Mantan Satpam di Pagar Alam Sumsel Rampok BankIlustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Dolly menjelaskan, tersangka tertangkap setelah dua hari melarikan diri ke wilayah Manna, Bengkulu Selatan. Ia menjadi pelaku tunggal dalam pencurian ini. Menurut Dolly, pihaknya berhasil mengidentifikasi wajah pelaku lewat rekaman CCTV bank.

"Kita buat dua tim. Satu mengejar tersangka, satu memeriksa keluarganya. Dari informasi keluarga, kita akhirnya bisa menangkap tersangka," jelas dia.

2. Tersangka beraksi sendirian

Utang Judi Online, Mantan Satpam di Pagar Alam Sumsel Rampok BankIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya pun mengakui telah melakukan perampokan. Uang tersebut dibayar pelaku untuk utang dan judi online. Dari sejumlah uang yang berhasil dirampok tersangka, pihaknya hanya berhasil mengamankan sisa Rp10 juta.

"Pelaku beraksi sendirian. Setelah beraksi, ia langsung kabur menggunakan sepeda motor," beber dia.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Utang Judi Online, Mantan Satpam di Pagar Alam Sumsel Rampok BankIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Hendro dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

"Rekening pelaku sudah kita bekukan dan dirinya telah ditahan," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya