Usai Negosiasi, Buronan Kejari Palembang Deddy Zatta Akhiri Pelarian 

Kasus mark up PT Pusri 2008 pengadaan mesin voltase

Palembang, IDN Times - Direktur CV Kuala Simpang, Deddy Zatta (59), rekanan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada kasus mark up pembelian sparepart tahun 2008 lalu, akhirnya menyerahkan diri. 

Deddy dianggap merugikan negara setelah melakukan mark up dalam pengadaan barang dua spare part, Ea Solenoid Valve Part No. 4WE6H3X/EW220.50N Voltage: 220-VAC, Freq: 50 Hz, 46 VA MFR: Rexroth Hydronorma Germany yang dibutuhkan PT Pusri.

Selama tiga tahun menjadi buronan sejak putusan banding di Mahkamah Agung (MA),  Deddy mendapat hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

"Deddy Zatta ini merupakan rekanan dari PT Pusri, yang menyebabkan kerugian negara Rp218 juta, dan sebelumnya sudah mengembalikan Rp56 juta, sisa 162 juta," ujar Asisten Intelegent Kejati Sumsel, Deddy  Suwardy Surachman, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (6/12).

1. Terdakwa Dedi terbukti bersalah bersama Manajer Pengadaan PT Pusri, Faizal Muaz, dan Asmen Pembelian, Hadianto Eko Putro

Usai Negosiasi, Buronan Kejari Palembang Deddy Zatta  Akhiri Pelarian Konpers Kejati Sumsel terhadap penangkapan terdakwa korupsi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deddy Suwardy mengungkapkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara, bersama Manajer Pengadaan PT Pusri, Faizal Muaz, dan Asisten Manajer (Asmen) Pembelian, Hadianto Eko Putro pada 2008 lalu. Hanya saja, dua terdakwa lainnya sudah menjalani hukuman.

"Terdakwa menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan penahanan. Kita segera proses di kejaksaan dan akan diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang. Terdakwa juga akan menjalani hasil putusan MA itu, selama dua tahun," ungkap dia.

2. Selama masa pelariannya, terdakwa sempat menikah lagi hingga akhirnya menyerahkan diri

Usai Negosiasi, Buronan Kejari Palembang Deddy Zatta  Akhiri Pelarian Terdakwa Deddy Zatta ditangkap di Asahan Sumatera Utara usai buron 3 tahun (IDN Times/Rangga Erfizal)

Asisten Intelegent Kejati Sumsel itu menjelaskan, modus yang dijalankan terdakwa Deddy, Faizal dan Hadianto hingga merugikan negara, yakni dengan melakukan mark up pembelian voltase asal Jerman. Harga dari barang yang dibeli itu hanya senilai Rp5 juta per unit, namun dalam laporan pengadaan dibuat sebesar Rp104 juta per unit.

"Proses penangkapan terdakwa cukup panjang. Kita melakukan teknik konvensional dan negosiasi dengan keluarga, dibantu Kejari Asahan dan Polres Asahan. Akhirnya, keluarga setuju dan terdakwa langsung menyerahkan diri pada sebuah gerai KFC di Asahan, Sumatera Utara. Selama pelarian, terdakwa menikah lagi, sehingga menetap di tempat istrinya di sana," jelas dia.

3. Tidak ada tersangka baru, kasus sudah final

Usai Negosiasi, Buronan Kejari Palembang Deddy Zatta  Akhiri Pelarian Terdakwa menutup muka dengan masker dan kacamata (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yamin menuturkan, kasus yang menyebabkan kerugian negara pada 11 tahun lalu itu sudah final. Tidak ada lagi tersangka baru dalam penyidikan pengadaan barang tersebut. Karena dua terdakwa lain sudah di vonis bersalah dan menjalani hukuman

"Kita akan proses sesuai tuntutan MA. Karena terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia.

Baca Juga: Ngeles, Hakim Minta Status Kadis PUPR Muaraenim Naik Jadi Terdakwa

4. Terdakwa Deddy hanya bungkam saat digiring ke Kantor Kejati Sumsel

Usai Negosiasi, Buronan Kejari Palembang Deddy Zatta  Akhiri Pelarian Deddy Zatta terdiam saat diwawancarai awak media (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketika terdakwa Deddy Zatta menyerahkan diri dan ditangkap pada Kamis, (5/12) kemarin, terdakwa langsung diterbangkan dari Sumut ke Sumsel oleh Kejati Palembang. Terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat melangkah masuk ke Kantor Kejati Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang.

Tidak sedikit pun kata yang terlontar dari mulut terdakwa, saat ditanya awak media saat digiring ke kantor Kejati Sumsel. Dedi yang mengenakan kaus berkerah lengan pendek warna biru, memakai masker penutup mulut dan tas ransel warna hitam, terus berusaha menutupi wajahnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya