Unsri Bantah Persulit Mahasiswi Korban Pelecehan Ikuti Yudisium

Unsri tak jelaskan masalah administrasi yang belum selesai

Palembang, IDN Times - Wakil Rektor I Universitas Sriwijaya (Unsri), Zainuddin, membantah pihaknya mempersulit mahasiswi mengikuti Yudisium. Ia menerangkan, korban F yang telah melapor menjadi korban pelecehan sang Dosen ke Polda Sumsel, terganjal masalah administrasi yang belum selesai.

"Jadi ada administrasi yang belum selesai ke Dekanat. Murni karena masalah administratif, bukan karena masalah lain," ungkap Zainuddin, Jumat (3/12/2021).

1. Unsri enggan beberkan administrasi yang terlewat

Unsri Bantah Persulit Mahasiswi Korban Pelecehan Ikuti Yudisiumunsri.ac.id

Zainuddin menjelaskan, lazimnya dalam mengajukan diri untuk yudisium, seorang mahasiswa harus melewati beberapa proses syarat. Setelah pihak Rektorat melakukan pemeriksaan, beberapa syarat administrasif sang mahasiswi ada yang terlewat.

"Jadi memang wewenang dari Dekan untuk menolak jika ada administrasi yang belum lengkap," ujar dia. 

Namun Zainuddin enggan membeberkan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh F, hingga dirinya dicoret dalam daftar peserta Yudisium pada hari ini, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Nama Mahasiswi Korban Pelecehan Unsri Dicoret dari Peserta Yudisium

2. Unsri sudah panggil dosen FE yang diduga lecehkan mahasiswi

Unsri Bantah Persulit Mahasiswi Korban Pelecehan Ikuti YudisiumIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Zainuddin tidak membantah terkait laporan terbaru korban pelecehan. Namun dari hasil penyelidikan internal yang telah dilakukan pihaknya, dosen tersebut menyangkal telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

"Dosen yang kita panggil tersebut tidak mengakui telah melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh kedua mahasiswi tersebut," beber Zainuddin.

Baca Juga: Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Mangkir Panggilan Polisi  

3. Unsri curiga laporan kasus F dan C palsu

Unsri Bantah Persulit Mahasiswi Korban Pelecehan Ikuti YudisiumIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim internal yang dibentuk Unsri berisikan Wakil Rektor 1 dan 2 serta pihak Dekanat. Mereka memanggil korban dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Berbeda dari laporan pada kasus pertama, tim etik sudah berupaya memanggil korban F dan C.

Namun ada pihak yang menghalangi. Pihaknya menduga, BEM mencoba menghalang-halangi upaya kampus untuk memintai keterangan kedua mahasiswi tersebut.

"Kita menduga surat pengaduan dugaan pelecehan yang dilaporkan kepada tim etik itu palsu. Karena dari dua laporan yang dibuat, tanda tangannya berbeda," tutup dia.

Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya