TNI AL Gagalkan Peredaran 79Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan Sumsel

Tangkapan narkoba jenis sabu terbesar di perairan Sumsel

Palembang, IDN Times - Tim F1QR Lanal Palembang menggagalkan peredaran narkotika di wilayah perairan Sumatera Selatan (Sumsel) yang masuk dari Pantai Timur Sumatera.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut III (Danlatamal III) Jakarta, Brigjen TNI Hermanto mengatakan, penangkapan narkoba jenis sabu kali ini terbanyak di wilayah Sumsel yang mencapai 79 kilogram. 

Barang yang diduga datang dari Malaysia dan dikemas secara beragam tersebut, diselundupkan oleh dua kurir melalui perjalanan laut menggunakan kapal speed boad bermesin 40 PK.

"Penyeludupan sabu di Sumsel ini menjadi yang terbesar. Lanal Palembang merespons cepat dengan menggagalkan 79 kilogram sabu, pada Senin 28 Oktober pukul 02.00 WIB pagi. Lokasi persisnya di perairan Sungai Sungsang, Banyuasin," ungkap Hermanto, di Lanal Palembang, Selasa (29/10).

1. Dapat informasi dari Lanal Batam akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Sumsel

TNI AL Gagalkan Peredaran 79Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan SumselIDN Times/Rangga Erfizal

Hermanto mengungkapkan, awal penangkapan tersebut ketika Lanal Palembang lagi melakukan patroli di wilayah perairan, bersamaan dengan giat tersebut pihaknya mendapat informasi dari Lanal Batam, bahwa akan ada narkotika masuk ke Sumsel.

"Kemudian tim kita beri informasi akan ada penyelundupan, kita tidak tahu barangnya akan masuk lewat mana, tetapi tim terus bersiaga dengan lakukan patroli di perairan sungai," ungkap dia.

Untuk memastikan operasi itu, jelas Hermanto, pihaknya menurunkan tiga tim untuk bergerak menyisir sasaran di perarian wilayah Muara Sungsang. Tim yang lagi berpatroli itu, melihat dan mencurigai ada speed boad yang melaju dengan kencang.

"Tim patroli sempat mengejar speed tersebut di wilayah Perairan Sungsang," jelas dia.

2. Narkoba jenis sabu ini diduga dari Malaysia

TNI AL Gagalkan Peredaran 79Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan SumselIDN Times/Rangga Erfizal

Hermanto, melanjutkan, pihaknya masih mempelajari rute dan menyelidiki kemungkinan masuknya barang haram tersebut bisa saja dari Malaysia. Karena, peredaran dari laut sangat diminati para penyelundup, lantaran wilayah perairan di Sumsel cukup luas dan bercabang dan ada jalur-jalur tikus.

"Narkoba ini diduga dari Malaysia, tapi kita masih pelajari dari mana rutenya, dari 79 kilogram sabu yang kita amankan ini kualitasnya bagus, begitu juga dengan model kemasannya yang baru," ujar dia.

3. Dua kurir yang ditangkap merupakan warga Palembang

TNI AL Gagalkan Peredaran 79Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan SumselIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Komandan Pangkalan TNI AL Palembang, Letkol Laut (P) Saryanto mengatakan, narkoba jenis sabu yang disimpan dalam empat koper besar itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel.

Saat ini memang pihaknya baru menangkap dua kurir atas nama Herman (59) dan Deni (47), warga Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai otak peredaran sabu tersebut.

"Kami bekerja sama dengan polisi dan BNN untuk segera menangkap otak penyelundupan sabu ini. Saat ini tim di lapangan masih tetap mengejar. Kita harapkan segera ditangkap," kata dia.

Baca Juga: BNNP Sumsel Musnahkan Tangkapan Narkoba Terbesar di 2019

4. Sekali membawa barang haram tersebut, kurir dibayar Rp25 juta

TNI AL Gagalkan Peredaran 79Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan SumselIDN Times/Rangga Erfizal

Saryanto menerangkan, penyelundupan 79kg sabu ini sendiri masuk dari wilayah laut ke muara sungai. Berdasarkan informasi dari nelayan setempat, memang kerap terlihat empat hingga lima speed boad yang melakukan aktivitas mencurigakan.

"Sumsel banyak banget muara sungai, hal itu menyulitkan kita mengamankan wilayah perairan. Namun kita ada informasi intelijen. Kerja sama dengan masyarakat juga sangat bagus untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyeludupan," terang dia.

Pihak Lanal Palembang sendiri, sambungnya, akan menyerahkan kasus ini ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel untuk diproses secara hukum.

"Kita kenakan UU narkoba 114 Junto 132 dan 112 dengan ancaman pidana mati kasus ini dilimpahkan ke BNN untuk proses hukum sampai ke pengadilan," ujar dia.

Sementara, pelaku Herman dan Deni mengatakan, setiap menjalankan aksinya mereka mendapat bayaran sebesar Rp25 juta untuk sekali mengantar barang haram tersebut. Mereka berkilah hanya diperintahkan membawa sampai Palembang, lalu nantinya barang dijemput oleh orang tidak diketahui.

"Saya menyesal, dari membawa barang itu saya mendapatkan Rp25 juta satu orangnya," tandas Herman.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya