Tiba di Kejati Sumsel, Kadis Pariwisata Palembang Hanya Tersenyum

Isnaini Madani hadir sebagai saksi kasus Masjid Sriwijaya

Palembang,IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Palembang, Isnaini Madani, berjalan santai memasuki gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel), Senin (5/4/2021). Isnaini yang mengenakan kemeja putih hanya melempar senyum kepada awak media. Ia diam seribu bahasa mengenai kehadirannya di kantor kejaksaan.

Isnaini sempat melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait kedatangannya ke Kejati Sumsel. Namun saat ditanya lebih rinci oleh media, Isnaini tak merespons. Dirinya memilih masuk ke Ruang Penyidikan di lantai empat.

"Isnaini dihadirkan sebagai saksi. Dirinya sudah beberapa kali dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan," ungkap Kasi Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/3/2021).

1. Ada tiga dari empat orang saksi yang dipanggil hadir

Tiba di Kejati Sumsel, Kadis Pariwisata Palembang Hanya TersenyumKadis Pariwisata Palembang, Isnaini Madani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khaidirman, Isnaini tidak sendiri dalam pemeriksaan. Ia dihadirkan bersama Panitia Lelang Masjid Sriwijaya, Toni Aguswara, serta Divisi Hukum Lahan, Burkiah. Sedangkan satu saksi lagi yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, tak tampak karena berhalangan hadir.

Para saksi dihadirkan untuk melengkapi berkas mengenai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp130 miliar.

"Agenda masih sama soal pemeriksaan, kasus ini perlu diselidiki lebih jauh mengenai keterkaitan masing-masing pihak dalam proses pembangunan," jelas dia.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Alex Noerdin Tak Muncul di Kejati Sumsel

2. Baru empat orang ditetapkan sebagai tersangka

Tiba di Kejati Sumsel, Kadis Pariwisata Palembang Hanya TersenyumPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menggunakan dana hibah Bansos Pemprov Sumsel pada 2015 dan 2017. Saat itu, pemprov berencana membangun masjid terbesar di Indonesia hingga Asia, dengan luas lahan mencapai 20 hektare (ha).

"Sudah beberapa saksi yang terlibat pembangunan, hingga mengetahui duduk perkaranya kita hadirkan. Sejauh ini baru empat tersangka yang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," jelas dia.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Jakabaring Bertambah

3. Berkas perkara belum P21

Tiba di Kejati Sumsel, Kadis Pariwisata Palembang Hanya TersenyumMangkrak sisi bangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khaidirman menjelaskan, status empat tersangka masih diperiksa. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

Kemudian Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, bersama Dwi Kridayani sebagai Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

"Berkas perkara belum P21 atau lengkap, kalau sudah akan segera dilimpahkan ke PN Palembang," tutup dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya