Tersangka Penembakan Anggota Satresnarkoba Mura Serahkan Diri

Tersangka tak terima anaknya ditangkap polisi

Musi Rawas, IDN Times - Tim Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil menangkap tersangka Jamari (58), pelaku penembakan anggota Satresnarkoba Briptu Khairul Chandra (25). Briptu Khairul tertembak di bagian paha sebelah kanan hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Palembang akibat luka tembak.

"Tersangka adalah orangtua terduga pelaku pengedar narkotika di Desa Bingin Jungut Musi Rawas. Karena seorang anaknya yakni Peri diamankan, tersangka langsung mengeluarkan senjata api jenis kecepek dan menembak petugas," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin (23/5/2022).

1. Jamari langsung melarikan diri usai tembak petugas

Tersangka Penembakan Anggota Satresnarkoba Mura Serahkan DiriJamari (58) kiri menyerahkan diri setelah diultimatum polisi (Dok:istimewa)

Jamari tak terima anaknya digiring oleh aparat untuk dibawa ke Polres. Dari rumah berjenis panggung, tersangka memantau posisi petugas dari bawah. Saat anaknya akan dibawa, tersangka langsung mengarahkan senjatanya ke paha korban.

Suara letusan senjata membuat anggota panik, terlebih Briptu Khairul langsung terluka. Anggota langsung melindungi korban dan menyelamatkan diri. Sedangkan dua pelaku pengedar yang sebelumnya telah diamankan yakni HK dan PR langsung melarikan diri.

"Tersangka Jamari usai melukai petugas langsung melarikan diri," ujar dia.

Baca Juga: Gerebek Bandar Narkoba, Anggota Polres Musi Rawas Tertembak

2. Tersangka diminta menyerahkan diri

Tersangka Penembakan Anggota Satresnarkoba Mura Serahkan DiriIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Ia mengeluarkan ultimatum kepada keluarga pelaku agar segera membawa tersangka menyerahkan diri atau dilakukan penindakan tegas.

Dalam pelariannya, tersangka JM membuang senpi rakitan itu ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

"Tiga hari setelah kejadian tepatnya pada Minggu (22/5/2022), pelaku menyerahkan diri ke Polres. Langsung kita amankan agar bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan pasal percobaan pembunuhan

Tersangka Penembakan Anggota Satresnarkoba Mura Serahkan DiriIlustrasi cabor menembak PON XX Papua 2021 (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Tersangka Jamari terancam dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, atau pasal 213 KUHP maupun 351 KUHP. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana percobaan pembunuhan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," tutup dia.

Baca Juga: Tak Terima Motornya Digadai, Calon Mempelai Pria Batalkan Pernikahan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya