Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Tuntut Polisi Rp1 Miliar 

Sidang praperadilan di PN Palembang Klas 1A Khusus Sumsel

Palembang, IDN Times -Tersangka kasus tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24), menuntut pihak kepolisian Polda Sumsel dan Polresta Palembang sebanyak Rp1.000.050.000.

Tuntutan tersebut disampaikan Kuasa Hukum tersangka Obby, Suwito Dinoto, dalam gugatan praperadilan yang dibacakannya pada sidang Praperadilan yang dipimpin Majelis Hakim tunggal Yoshidi SH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (31/7).

"Karena pemohon dirugikan dalam penetapan tersangka secara materiil, kami menuntut Rp50 juta. Sedangkan kerugian imateriil kami menuntut Rp1 miliar kepada pihak termohon," ujar Suwito.

1. Klien kami jadi korban

Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Tuntut Polisi Rp1 Miliar IDN Times/Rangga Erfizal

Suwito menjelaskan, saat ini klien nya tersangka Obby, masih terlihat shock selama menjadi tahanan Polresta Palembang, lantaran tidak percaya menjadi tersangka tunggal atas tewasnya korban DLW (14), siswa SMA Taruna Indonesia Palembang.

"Kami punya fakta lain atas tewasnya korban, dari hasil investigasi kita sendiri ada fakta berbeda. Kita periksa saksi yang sama ternyata berbeda pengakuan ke kita itu akan kita buka dalam sidang selanjutnya," jelas dia.

2. Penetapan tersangka salahi aturan

Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Tuntut Polisi Rp1 Miliar IDN Times/Rangga Erfizal

Dalam gugatan praperadilan tersebut, Suwito membacakan poin-poin tuntutan terhadap Polresta Palembang, yang dianggap terburu-buru dalam menetapkan tersangka yang tidak sesuai aturan hukum.

"Penetapan tidak sah, pertama karena tersangka adalah orang yang harusnya diduga terlebih dulu. Kedua, bukti termohon, saksi Citra melihat korban Delwin sudah sempoyongan dan meracau, sehingga pemohon meminta korban untuk diam. Dia menggunakan bambu hanya untuk menyuruh minggir korban," kata dia.

Suwito meyakini, ada aturan yang salah dalam penetapan terhadap tersangka. Artinya, dalam hasil investigasi mereka tidak ada permohon menyiksa korban.

"Bahkan pemohon berusaha menolong saat itu," jelas dia.

3. Orang tua tersangka Obby berharap yang terbaik

Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Tuntut Polisi Rp1 Miliar IDN Times/Rangga Erfizal

Orang tua Obby, Dardanela (45) mengatakan, berharap Majelis Hakim dapat berlaku adil dalam memutus kasus yang dialami anaknya.

"Semoga yang terbaik buat Obby, saat ini kami agak susah menemui obby, atau mungkin karena lagi masa penyidikan," kata dia.

Baca Juga: Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Ajukan Praperadilan

4. Polda Sumsel siap menjawab atas gugatan pada sidang lanjutan

Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Tuntut Polisi Rp1 Miliar IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, membenarkan langkah praperadilan yang diambil Kuasa Hukum tersangka Obby, yang merasa ada kesalahan dalam penetapan tersangka adalah hal biasa dalam hukum.

"Pertama praperadilan itu kontrol dari masyarakat. Sah-sah saja diatur dalam undang-undang. Nanti akan dilihat bagaimana. Kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diuji dari praperadilan, apakah kita keliru atau tidak dibuktikan di Pengadilan," ujar dia.

Supriadi melanjutkan, soal penetapan tersangka baru, pihaknya belum dapat memastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kebih lanjut.

"Kita masih lihat, apakah ada tersangka baru. Baik keluarga pihak sekolah atau saksi ahli," ujar dia.

Binkum Polda Sumsel, AKBP Lubis menambahkan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan pada sidang lanjutan, Kamis (1/8) mendatang.

"Praperadilan ada 7 hari besok kita akan sampaikan jawaban semuanya," ujar Lubis.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya