Terpidana Kasus Suap Masuk Polri di Sumsel Meninggal Dunia

Terpidana keluhkan sesak napas dan demam

Palembang, IDN Times - Terpidana kasus suap penerimaan calon siswa Polri 2016 sekaligus mantan Kabid Dokkes RS Bhayangkara Palembang, Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto, dikabarkan meninggal dunia, Kamis (21/1/2021) malam.

Soesilo dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesain (RSMH) Palembang. Ia mengalami sakit dalam beberapa waktu terakhir, hingga harus dibawa dari tahanan ke rumah sakit.

"Benar yang bersangkutan meninggal dunia semalam di RSMH Palembang karena sakit," ungkap Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman, Jumat (22/1/2021).

1. Terpidana sempat dirujuk ke RS Bhayangkara

Terpidana Kasus Suap Masuk Polri di Sumsel Meninggal DuniaIlustrasi ruang isolasi. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Menurut Hamsir, Soesilo mengalami demam dan sesak napas sejak 6 Januari 2021. Dirinya menjelaskan, saat itu terpidana sempat dilarikan ke klinik milik rutan untuk observasi tindakan awal penanganan.

Saat diperiksa, kondisi kesehatannya terus menurun sehingga perlu tindakan cepat dengan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang..

"Dari 6 Januari 2021 yang bersangkutan sudah dirujuk ke RS Bhayangkara. Karena keluhannya sesak napas maka langsung dimasukkan ke ruang isolasi sesuai protokol COVID-19," jelas dia.

Baca Juga: 2 Perwira Polri Kasus Suap Calon Bintara Rp6,5 Miliar Divonis 5 Tahun

2. Keluarga urus kepulangan jenazah

Terpidana Kasus Suap Masuk Polri di Sumsel Meninggal DuniaIlustrasi mobil Jenazah. IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Tim dokter Bhayangkara melihat Soesilo harus mendapat penanganan intensif. Ia dirujuk ke RSMH Palembang. Hingga dua pekan dirawat, Soesilo dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga telah mengurus kepulangan almarhum untuk dimakamkan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan RSMH Palembang. Pihak Keluarga sedang mengurus surat-surat terkait meninggalnya warga binaan kita hari ini," tutur dia.

3. Kasus yang membelit Soesilo Pradoto

Terpidana Kasus Suap Masuk Polri di Sumsel Meninggal Duniailustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Soesilo merupakan terpidana usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan pada 23 Agustus 2020 lalu. Ia harus menjalani masa penahanan selama lima tahun karena keterlibatan dalam suap masuk Polri.

Soesilo divonis bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Dirinya dianggap menyalahi aturan penerimaan siswa baru karena memungut biaya di luar ketentuan bagi masyarakat yang mendaftar. Kondisi itu dinilai merugikan lantaran banyak masyarakat menilai penerimaan siswa Polri tidak objektif.

Soesilo bersama rekannya mantan Kasubdit Kespol Biddokkes, AKBP Syaiful Yahya, menerima uang berjumlah Rp6,5 miliar dari 25 orang. Setiap orang dimintai Rp250 juta hingga Rp300 juta. Sedangkan siswa yang hanya ingin melewati satu tahap seperti psikotes atau kesehatan, mereka akan diminta Rp20 juta.

Baca Juga: Catat, Ini Delapan Komitmen Calon Kapolri Listyo Sigit Ketika Menjabat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya