Tergiur Harga Meroket, Kawanan Pencuri Maling 300 Kilogram Biji Kopi 

Para pencuri dikenal sadis dalam melakukan aksinya

Pagar Alam, IDN Times - Harga biji kopi yang melambung di pasaran membuat komplotan pencuri di Pagar Alam nekat menggondol hasil panen masyarakat. Kasus pencurian tersebut dilakukan di rumah korbannya Elfinto (45). Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak 300 kilogram biji kopi.

Aksi pencurian dilakukan pada malam hari oleh empat orang pelaku, yakni Luqman (64), Imron Susanto (41), Irwansyah (43), dan Cuncun (40). Mereka diringkus polisi saat melarikan diri bersama barang curiannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil menangkap para komplotan dini hari di kawasan Simpang Manna Pagar Alam," ungkap Kasatreskrim Polres Pagar Alam, AKP Mursal Mahdi, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Viral Polantas Palembang Pungut Uang Rp150.000, Minta Tambah Rp50.000

1. Korban mengalami kerugian Rp8,4 juta

Tergiur Harga Meroket, Kawanan Pencuri Maling 300 Kilogram Biji Kopi ilustrasi biji kopi (vecteezy.com/v_ratanakorn836775 281)

Korban Elfinto awalnya kaget setelah tahu biji kopi yang disimpannya di teras rumah sudah hilang. Saat itu, dirinya sempat mencari empat karung biji kopi ke sekitar rumah namun tidak membuahkan hasil.

"Total kerugian akibat kehilangan biji kopi ini ditaksir Rp8,4 juta," ungkap dia.

Baca Juga: Bocah 15 Tahun Menyelinap Masuk Rumah Berusaha Memerkosa Ibu Muda

2. Kasus pencurian diotaki residivis

Tergiur Harga Meroket, Kawanan Pencuri Maling 300 Kilogram Biji Kopi Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Para pelakumerupakan kelompok pencuri yang terkenal sadis di Pagar Alam. Setiap beraksi, pelaku sering membawa senjata tajam dan melukai korbannya.

"Kasus ini diotaki oleh Cuncun yang merupakan residivis kasus sama, pencurian baterai tower," jelas dia.

3. Polisi dalami pencurian biji kopi tersebut

Tergiur Harga Meroket, Kawanan Pencuri Maling 300 Kilogram Biji Kopi Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Menurut Mahdi, kasus ini masih didalami lebih lanjut untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.

"Dari komplotan ini Tim Opsnal berhasil menyita kopi dan enam bilah sajam, tang, serta obeng," tutup dia.

Baca Juga: Anggota DPRD OI Terjaring Penggrebekan Saat Main Remi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya