Tangkap 4 Kurir, Kapolda : Mereka Jaringan Bos Besar Sabu Asal Medan

Gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel

Palembang, IDN Times - Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan bandar besar narkoba yang masuk ke wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), dengan menggagalkan penyebaran sabu sebanyak 3 kilogram dari tangan empat kurir narkoba. 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan, penangkapan itu terjadi di dua tempat berbeda di wilayah Sumsel, yang dua dari empat tersangka asal Aceh merupakan oknum Mahasiswa dan oknum guru honorer.

"Penangkapan keempat pelaku terjadi pada tanggal 8 dan 9 Juli lalu, pertama di daerah Bayung Lincir, Muba, Sumsel atas 2 tersangka, Asrin (30) sebagai kurir dan Sugiarto (42) penerima barang," katanya, pada gelar tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumsel, Selasa (16/7). 

1. Polisi tangkap empat orang dari satu jaringan

Tangkap 4 Kurir, Kapolda : Mereka Jaringan Bos Besar Sabu Asal MedanIDN Times/Rangga Erfizal

Firli mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka di dapat barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram dalam dua bungkus besar. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Palembang.

"Untuk kesekian kalinya penyelidikan dan penyidikan Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman sabu ke wilayah Sumsel. Fokus kita tetap pada kejahatan transnasional, yang mana didapati dua tersangka yang salah satunya merupakan mahasiswa tetapi tidak aktif. Mereka ditangkap tangal 8 Juli lalu terhadap 2 tersangka yang membawa sabu 2 kilogram," ungkap dia.

Hasil pengembangan, pada tanggal 9 Juli pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di jalan Lintas Lahat-Muaraenim, atas nama Zainuddin (36), yang mengaku sebagai guru honorer dari Aceh Utara. Dari tangannya di dapat barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu.

Berikutnya, polisi juga menangkap Jauhari (54), warga Belitang, yang bekerja sama dalam kasus ini. Tersangka Jauhari menjadi penerima sabu yang datang dari Medan tersebut.

"Dari hasil pengembangan kita pada kasus sebelumnya, didapati dua pelaku lainnya, yakni Jauhari dan Zainuddin. Mereka satu jaringan bos besar sabu Medan," jelas Firli.

2. Berkilah gaji kecil, oknum guru honor nyambi jadi kurir besar

Tangkap 4 Kurir, Kapolda : Mereka Jaringan Bos Besar Sabu Asal MedanIDN Times/Rangga Erfizal

Tersangka Zainnudin, yang merupakan guru honor di salah satu SMP Negeri di Aceh Utara, mengaku nekat menjadi kurir sabu, lantaran upah yang diberikan sangat besar, yakni Rp30 juta untuk sekali mengantar sabu.

Barang haram itu, sambungnya, di dapat dari bandar besar di Medan, Sumatra Utara, yang kemudian minta diantarkan ke Sumsel. Tersangka Zainuddin membawa sabu itu ke Sumsel menggunakan jalan darat, dengan naik Bus Rapi dan ALS.

"Gaji saya cuma Rp300.000, sedangkan upah yang dikasih dari menjadi kurir Rp30 juta. Untuk mengantar ke Palembang saya baru di bayar Rp2 juta kalau berhasil baru dikasih secara penuh," ujarnya.

Tersangka lainnya, Asrin, mengaku tergiur dengan uang yang ditawarkan untuk sekali antar sabu tersebut. 

"Saya tergiur menjadi kurir karena uangnya besar," kilah, mahasiswa nonaktif di satu Universitas Negeri di Aceh itu.

3. Kapolda Sumsel kembangkan kasus ini ke arah TPPU

Tangkap 4 Kurir, Kapolda : Mereka Jaringan Bos Besar Sabu Asal MedanIDN Times/Rangga Erfizal

Kembali Irjen Firli menjelaskan, selain total 3 kilogram sabu senilai Rp1,7 miliar, pihaknya juga sudah menyita barang bukti lain seperti ATM, handphone, dan tas milik pelaku. Hingga kini pihak Polda Sumsel, masih akan mengembangkan kasus tersebut.

"Kita dapat informasi dari masyarakat dan langsung lakukan penyelidikan, hingga penangkapan para tersangka. Kelompok ini biasa mengirim atau mengedarkan 3-5 kilogram. Kita akan kembangkan juga kasus ini ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga penyidikan kita tidak hanya berhenti sebatas memberantas narkoba," jelas dia.

Baca Juga: Tiba di Palembang, Kapolda Sumsel Irjen Firli Ingin Wujudkan Hal Ini

4. Diancam pidana maksimal 20 tahun penjara

Tangkap 4 Kurir, Kapolda : Mereka Jaringan Bos Besar Sabu Asal MedanIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman menuturkan, semua tersangka akan dikenakan pasal 114 tentang pengedaran narkoba dan kepemilikan sabu dengan ancaman hukum 5 sampai 20 tahun penjara.

"Keempat pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman pidana penjara paling minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya