Tak Terima Hakim Tolak Gugatan, Ibu Tersangka Obby Nangis Meraung    

Sidang praperadilan tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia

Palembang, IDN Times - Usai Majelis Hakim tunggal, Yoshidi SH, memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka Obby Frisman Arkataku pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (8/8), suasana langsung mendadak pecah.

Pasalnya, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, ibu tersangka Obby, tak mampu menahan tangis, hingga meraung-raung tak lama hakim mengetuk palu tanda putusan sidang sudah dibacakan.

Romdania, ibu tersangka Obby, masih tidak menyangka anaknya bersalah atas kematian Dlw (14), saat masa bimbingan fisik dan mental yang dilakukan oleh SMA Taruna Indonesia Palembang.

"Ya Allah anakku ya Allah, tunjukkan kebenarannya. Anakku tidak bersalah, anakku baik-baik," ujar Romdania, Kamis (8/8).

1. Gugatan pemohon terbantahkan oleh dua alat bukti

Tak Terima Hakim Tolak Gugatan, Ibu Tersangka Obby Nangis Meraung    IDN Times/Rangga Erfizal

Binkum Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis menyatakan, bersyukur atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam menilai semua hasil sidang praperadilan yang berlangsung sejak pekan lalu itu. 

"Penetapan tersangka memang sudah melalui mekanisme yang tepat. Kami sudah melalui ketentuan penetapan dengan menyertakan surat penetapan dan penahanan. Hasil sidang ini menjadi bukti, jika proses yang kami lakukan sudah secara sah menurut hukum," jelas dia.

Parlindungan melanjutkan, apa yang digugat oleh pihak pemohon terbantahkan oleh dua alat bukti yang disertakan oleh polisi.

"Penyertaan alat bukti pun sudah karena sudah dua alat bukti, baik itu keterangan saksi dan keterangan ahli," jelas dia.

2. Berkas sedang diproses untuk dilimpahkan

Tak Terima Hakim Tolak Gugatan, Ibu Tersangka Obby Nangis Meraung    

Parlindungan mengungkapkan, proses berikutnya pihak Polresta Palembang segera merampungkan penyidikan untuk menyerahkan seluruh bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Selanjutnya, kasus tersebut akan diserahkan ke proses pengadilan. Untuk berkas sudah tahap 1 di kejaksaan, sidang pemeriksaan bukti-bukti," ungkap dia.

3. Pemohon kecewa Hakim tidak lihat bukti mereka

Tak Terima Hakim Tolak Gugatan, Ibu Tersangka Obby Nangis Meraung    IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Kuasa Hukum tersangka Obby, Suwito Dinoto menuturkan, pihaknya menghormati seluruh putusan Majelis Hakim. Namun, pihaknya menyayangkan hakim tidak melihat bukti yang telah disertakan oleh pihak pemohon.

"Kami selaku penasihat hukum pemohon pada sidang praperadilan ini, menghormati putusan hakim. Banyak pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan telah kita buktikan, tidak dipertimbangkan oleh mereka (hakim). Dia hanya mempertimbangkan dari termohon saja. Kasus ini akan kami kawal sampai perkara selesai di pengadilan," tutur dia.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna, Tersangka Gugat Polisi Rp1 Miliar 

4. Bawa hasil sidang praperadilan ke KY dan Mabes Polri

Tak Terima Hakim Tolak Gugatan, Ibu Tersangka Obby Nangis Meraung    IDN Times/Rangga Erfizal

Suwito menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mabes Polri, terkait sidang praperadilan karena penetapan tersangka tidak sesuai hukum dan KUHAP.

"Akan saya bawa ke KY, karena hakim tidak mempertimbangkan kasus ini. Setelah dari KY akan dibawa ke Mabes Polri, mengenai penetapan tersangka yang tidak sesuai KUHAP. Banyak yang tidak dipertimbangkan oleh saksi, soal penetapan tersangka pun sudah melewati batas 3 hari," tandas dia. 

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya