Tak Terima Dirundung, Remaja di OKU Timur Bacok Temannya

Tersangka dendam karena dirundung di depan orang banyak

OKU Timur, IDN Times - Kasus perundungan disertai kekerasan terhadap HJ (19) hingga meninggal dunia pada Mei (8/5/2021) lalu akhirnya terungkap. Tersangka ternyata teman korban berinisial IN (26) tertangkap setelah buron hampir 1,5 bulan.

Tim Reskrim Polres OKU Timur menyelidiki penemuan mayat di Desa Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Sumatra Selatan (Sumsel. Korban ditemukan dengan luka bacok di sekujur tubuh yang ditinggalkan di semak-semak.

"Tersangka sudah ditangkap kemarin saat melarikan diri ke arah Belitang. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan telah dibawa ke Polres OKU Timur," ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Kamis (22/7/2021).

1. Motif pembunuhan karena dendam

Tak Terima Dirundung, Remaja di OKU Timur Bacok TemannyaPexels.com/Prince Photos

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah membunuh korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok. Motifnya, tersangka dendam lantaran sempat dipermalukan oleh korban saat ditampar di depan orang ramai.

Penamparan terjadi sehari sebelum tersangka membacok korban. Saat itu, mereka sedang berkumpul di lapangan bulu tangkis desa. Korban memanggil tersangka dan menampar di depan rekan-rekannya yang lain.

"Ternyata saat ditampar tersangka emosi dan dendam. Motifnya karena tersangka dibuat malu karena ditampar korban di depan banyak orang," ungkap Edi.

Baca Juga: Utang Judi Online, Mantan Satpam di Pagar Alam Sumsel Rampok Bank

2. Korban ditemukan meninggal secara mengenaskan

Tak Terima Dirundung, Remaja di OKU Timur Bacok TemannyaIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Keesokan harinya, tersangka yang masih dendam menemui korban sembari membawa sajam. Karena ketakutan, korban berlari ke arah hutan desa hingga diserang pelaku.

"Ada beberapa saksi melihat korban dikejar dan melapor ke orangtuanya. Saat ditelusuri, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka bacok. Luka terparah berada di bagian leher," ungkap dia.

3. Tersangka terancam penjara 15 tahun dan dikenakan pasal berlapis

Tak Terima Dirundung, Remaja di OKU Timur Bacok TemannyaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka melarikan diri usai membunuh. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Beberapa barang bukti pembunuhan juga telah diamankan," jelas dia.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Lecehkan Perempuan di Ruangan Polres Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya