Tak Ingin Seperti Kudus, Sumsel Perpanjang PPKM Mikro

Operasi Yustisi masih akan dilakukan oleh pemerintah

Palembang, IDN Times - Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro di Sumatra Selatan (Sumsel) resmi diperpanjang oleh Pemerintah pusat. Aturan PPKM akan diperpanjang hingga 28 Juni 2021 mendatang untuk mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi di Jawa Tengah (Jateng) dan beberapa wilayah lain di Indonesia.

"Kita tidak mau hal yang terjadi di Kudus juga terjadi di wilayah kita. Jangan sampai kita lengah, kemudian hal yang tidak diinginkan terjadi," ungkap Pelaksana Harian Sekertaris Daerah (Plh Sekda) Sumsel, Ahmad Najib, Selasa (15/6/2021).

1. Sumsel waspada gelombang kedua COVID-19

Tak Ingin Seperti Kudus, Sumsel Perpanjang PPKM MikroIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Najib menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat, perkembangan COVID-19 di Sumsel masih dianggap stabil. Namun pihaknya diminta untuk selalu berkoordinasi dan mempersiapkan gelombang kedua pandemik.

"Meskipun Sumsel tidak mendapat penekanan Presiden, tetap saja 17 kabupaten dan kota agar terus selalu disiplin terkait kondisi zona-zona yang ditetapkan pemerintah," jelas dia.

Baca Juga: Sumsel 3 Kali PPKM Mikro, Epidemiolog Sebut Tidak Efektif

2. Perekonomian Sumsel masih mampu bertahan

Tak Ingin Seperti Kudus, Sumsel Perpanjang PPKM MikroIDN Times/Arief Rahmat

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus selama PPKM diberlakukan, pemda bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkompinda) lintas instansi akan meningkatkan operasi yustisi. Beberapa sektor seperti sosial dan ekonomi, serta sektor yang bisa menimbulkan kerumunan, tetap diimbau melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).

"Pencegahan COVID-19 juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi. Percuma saja ekonomi membaik jika kasus COVID-19 masih terjadi. Sejauh ini juga kondisi Sumsel masih relatif baik di bidang ekonomi," jelas dia.

3. Hanya BOR yang menunjukan perbaikan

Tak Ingin Seperti Kudus, Sumsel Perpanjang PPKM MikroTim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

PPKM Mikro di Sumsel pertama kali diterapkan pada April 2021 lalu. Saat itu, hanya tujuh daerah di Sumsel yang melaksanakan pembatasan. Memasuki bulan ketiga, pemerintah menginstruksikan pelaksanaan PPKM ditingkatkan. Seluruh wilayah kabupaten dan kota diwajibkan melakukan PPKM.

Beberapa indikasi pelaksanaan PPKM yakni Bed Occupancy Rate (BOR), atau jumlah tempat tidur yang diisi pasien COVID-19, yang sebelumnya pada 5 Mei 2021 lalu di angka 56,4 persen, turun menjadi 41 persen. Kondisi ini dipengaruhi oleh pembukaan Wisma Atlet Jakabaring sebagai tempat isolasi mandiri.

Lalu angka kematian yang sebelumnya mencapai 4,93 persen meningkat menjadi 5,11 persen. Sejauh ini Sumsel masih menjadi wilayah dengan kasus kematian COVID-19 tertinggi ketiga secara nasional. Sedangkan kasus sembuh masih 89,7 persen, atau di posisi bawah nasional 91,7 persen.

"BOR kita stabil, artinya itu suatu proses dari PPKM ini. Kita tidak boleh lengah melaksanakan prokes. Kita juga imbau kepada masyarakat dan komunitas pengusaha untuk bersabar, PPKM masih berlaku pembatasan jam operasional. Kita sabar dan sadar untuk jalankan aturan," ujar dia.

4. Palembang masih zona merah

Tak Ingin Seperti Kudus, Sumsel Perpanjang PPKM MikroPosko chek point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Najib menegaskan, pihaknya mengedepankan langkah-langkah kongkret dalam pencegahan pertumbuhan virus. Beberapa varian bahkan terkonfirmasi di Sumsel. Untuk wilayah zona hijau, kuning, dan oranye, juga diminta terus berhati-hati.

"Terutama soal zona merah untuk sekolah tatap muka tidak bisa dilakukan," tutup dia.

Dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel, Kota Palembang kembali menjadi wilayah zona merah. Sedangkan zona oranye ada 15 kabupaten Kota mulai dari Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, dan Pagar Alam.

Diikuti Lahat, Lubuk Linggau, Musi Rawas (Mura), Muratara, dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Sedangkan zona kuning hanya berada di kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga: Gubernur Lampu Hijau, 24 Sekolah di Sumsel Siap Tatap Muka

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya