Tahanan Meninggal, Kapolres Lubuk Linggau Tetapkan 4 Polisi Tersangka

Empat tersangka akan diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau

Lubuk Linggau, IDN Times - Imbas kasus tahanan kasus pencurian tewas di Polsek Lubuk Linggau Utara, bernama Hermanto (45) pada (14/2/2022) lalu, empat orang penyidik ditetapkan tersangka. Keempat penyidik tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa dan mengalami lebam di sekujur tubuh.

"Ada enam penyidik yang diperiksa, empat ditetapkan sebagai tersangka. Dua masih sebagai saksi," ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Gegara Tak Diberi Uang, Pria di Lubuk Linggau Cakar Wajah Istri

1. Polisi sudah kantongi cukup bukti jerat pelaku

Tahanan Meninggal, Kapolres Lubuk Linggau Tetapkan 4 Polisi TersangkaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban saat ini ditangani Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Menurut Harissandi dari pemeriksaan sementara ditemukan indikasi tindak pidana dilakukan keempat tersangka.

"Sudah ada dua barang bukti yang cukup. Untuk autopsi saat ini tidak diperlukan, karena autopsi dilakukan apabila buktinya kurang," jelas dia.

2. Sanksi etik dan pidana dalam proses

Tahanan Meninggal, Kapolres Lubuk Linggau Tetapkan 4 Polisi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Harissandi menambahkan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Setelah itu, pihaknya akan segera menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

"Untuk masalah kode etik sekarang masih diproses. Pidananya juga tetap kita lakukan," jelas dia.

3. Kapolres dan Kabid Humas sempat saling bantah

Tahanan Meninggal, Kapolres Lubuk Linggau Tetapkan 4 Polisi TersangkaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahuo Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Sabtu (19/2/2022) sempat mengklaim kasus tahanan tewas tersebut bukanlah penganiayaan. Menurutnya lebam di tubuh korban adalah lebam yang biasa di tubuh jenazah orang meninggal.

Supriadi sempat mengeluarkan statement, lebam di tubuh korban terjadi karena kondisi jenazah tidak dalam keadaan baik atau tidak bagus. Namun pernyataan itu cepat dibantah AKBP Harissandi, dengan mengatakan jika polisi menggunakan azas praduga tak bersalah dalam kasus tewasnya tahanan.

"Pernyataan Kabid Humas yang sudah keluar itu tidak benar, yang tahu kan Kapolres bukan Kabid Humas, makanya saya minta itu diklarifikasi," ujar dia, Sabtu (21/2/2022) lalu.

Dihari yang sama, Kombes Pol Supriadi pun mengeluarkan pernyataan berikutnya yakni, permintaan Polda Sumsel terkait tewasnya tahanan. Dirinya meminta kepada Bid Propam untuk memeriksa para pelaku agar kasus ini menemukan titik terang.

"Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini, beliau juga berkomitmen akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," beber dia.

4. Keluarga yakin korban dianiaya saat ditangkap

Tahanan Meninggal, Kapolres Lubuk Linggau Tetapkan 4 Polisi TersangkaIstri Hermanto tersangka kasus pencurian dan pengerusakan yang tewas setelah ditangkap oleh anggota Polsek Lubuk Linggau (IDN Times/Dok. Istimewa)

Istri korban Hermanto, Lin menuntut keadilan meninggalnya sang suami. Dirinya bahkan memohon kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk meminta keadilan. Sebab, dari lebam yang diterima korban. Lin meyakini dalam penahanan suaminya sudah terjadi tindak kekerasan.

"Pak Jokowi tolong dibantu kasus suami saya, tolong dituntaskan. Kami sangat yakin (ada kekerasan)," ungkap Lin, Kamis (17/2/2022).

Hal senada disampaikan Dewi Kartika, menantu Hermanto juga meminta semua pelaku penganiayaan diproses sesuai hukum berlaku. Sebab tindakan penganiayaan itu telah menghilangkan nyawa mertuanya.

"Ini negara hukum, harus dihukum, bila perlu pecat, biar dia juga merasakan. Kami kehilangan seumur hidup. Kalau tidak dipukul, mana mungkin badannya lebam-lebam," ujar dia.

Baca Juga: Tahanan Tewas di Polsek Lubuk Linggau Ternyata Belum Diautopsi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya