Sumsel Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi Mulai 1 Oktober 2021

Pemutihan berlangsung tiga bulan hingga 31 Desember 2021

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru, kembali mengadakan pemutihan pajak yang berlaku selama tiga bulan sejak Oktober hingga akhir Desember 2021. Menurut Deru, pemutihan pajak kendaraan menjadi terobosan untuk memulihkan ekonomi masyarakat di saat pandemik COVID-19.

“Tentu ini menjadi upaya dalam membantu masyarakat dan pemulihan ekonomi saat situasi pandemik,” ungkap Deru, Selasa (28/9/2021). 

1. Masyarakat diminta segera membayar pajak

Sumsel Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi Mulai 1 Oktober 2021Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Deru menjelaskan, program ini menjadi terobosan yang harus dimaksimalkan oleh masyarakat. Ia berharap masyarakat yang sebelumnya telat membayar, dapat segera mengurus pajak secara tepat waktu. Kebijakan ini tidak berbeda dengan pemutihan pajak yang dilakukan pada tahun lalu.

“Jadi masyarakat yang tadınya masih menunggak, segera lah bayar tepat waktu,” jelas dia. 

Baca Juga: Andalkan Pajak Kendaraan, Penerimaan Pajak Sumsel Capai 58,2 Persen

2. Pajak progresif juga mendapat keringanan

Sumsel Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi Mulai 1 Oktober 2021Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Deru menjelaskan, pemutihan tahun ini menyasar keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi. Lalu, penghapusan denda bunga pajak kendaraan bermotor, ditambah denda bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru atau pun bekas.

“Bahkan untuk tahun ini juga diberikan keringanan pajak progresif,” jelas dia.

3. Berharap target pajak dapat terealisasi dari pemutihan

Sumsel Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi Mulai 1 Oktober 2021ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Kepala Bidang Pajak dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Emi Surahwahyuni mengatakan, pelaksanaan program akan berlangsung 1 Oktober 2021 mendatang. Menurutnya, program pemutihan pajak cukup ampuh untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

BPKAD Sumsel mencatat perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) berhasil melebihi target hingga 106,52 persen. Dari target sebesar Rp1.004.120.000.000, pendapatan yang terealisasi menjadi Rp1.069.603.760.039.

Sementara untuk tahun ini, hingga 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp720.735.329.448 dari target sebesar Rp958.500.000.000.

“Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini bisa over target lagi,” tutup dia.

Baca Juga: UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya