Stafsus Sebut Antar Uang Rp1 Miliar ke Bupati dan Wabup Muara Enim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim kembali dilanjutkan, Kamis (19/8/2021).. Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Syahlan Effendi.
Salah satu saksi yang menjabat Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, Ediansyah mengatakan, dirinya pernah ditugaskan untuk menyerahkan uang ke terdakwa Juarsah, Wakil Bupati (Wabup) Muara Enin 2018-2023.
"Saya pernah beberapa kali diminta Pak Elfin Mz Muchtar (terpidana) untuk mengantar uang ke Pak Wabup," ungkap Ediansyah, Kamis (19/8/2021).
1. Sempat disuruh setor uang untuk tukang ojek
Menurut Ediansyah, beberapa kali atasannya Elfin Mz Muchtar sering menitipkan uang ke dalam rekening pribadinya. Uang itu diberikan ke kontraktor di Muara Enim. Bahkan tidak hanya sekali, ia pernah disuruh mengantar uang untuk ojek anak dari Elfin hasil transferan seorang kontraktor.
"Pernah juga ada uang masuk sebesar Rp15 juta ke rekening saya. Pak Elfin menyuruh memberikan uang tersebut Rp13 juta untuk ojek pribadi anak pak Elfin, dan Rp2 juta untuk Elfin," jelas dia.
2. Sempat mengirim uang dalam kardus
Tak lama setelah dilantik sebagai Bupati dan Wabup pada akhir 2018, Ediansyah juga diminta mengantarkan uang ke rumah Bupati Muara Enim, yakni terpidana Ahmad Yani. Uang tersebut telah disiapkan Elfin dan dirinya hanya diminta mengantar.
"Satu kardus saya antar ke rumah Pak Bupati, satu kardus lagi saya antar ke rumah Pak Wabup. Saat itu saya antar uang-uang bersama pak Elfin (terpidana)," jelas saksi.
Terakhir sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Palembang, ia kembali menemui Juarsah untuk menyerahkan uang sebesar Rp300 juta.
3. KPK sebut jumlah dana yang diterima Juarsah
JPU KPK, Muhammad Noer Azis mengatakan, dalam keterangan para saksi mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam kardus tersebut.
"Kalau dua saksi tadi mengaku tidak tahu berapa jumlah uang dalam kardus yang diberikan pada Bupati (terpidana Ahmad Yani) dan Wabup (terdakwa Juarsah). Namun seperti pada dakwaan kami selaku JPU ada uang Rp1 miliar, ada Rp500 juta untuk Bupati (terpidana Ahmad Yani) dan Rp500 juta lagi Wabup (terdakwa Juarsah)," jelasnya.