Seorang Kakek di OKU Selatan Tega Perkosa Cucunya Berulang Kali 

Tersangka ditangkap tetangga yang curiga

OKU Selatan, IDN Times - Seorang kakek berinisial SM (60) memerkosa cucunya sendiri berinisial NH yang masih berusia di bawah umur. Pelaku terakhir kali memerkosa cucunya pada 31 Agustus 2021 lalu di sebuah rumah kontrakan korban.

Korban ketika kejadian hanya tinggal bertiga bersama adik-adiknya. Sedangkan orangtua mereka sedang bekerja di Palembang sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

"Tersangka sudah tiga kali melakukan tindakannya memerkosa korban. Hubungan keduanya adalah kakek dan cucu. Pelaku beralasan tergoda dengan cucunya tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara kepada IDN Times, Sabtu (4/9/2021).

1. Korban diancam agar tidak bercerita

Seorang Kakek di OKU Selatan Tega Perkosa Cucunya Berulang Kali Tersangka Siarham saat baru diamankan di Polres OKUS (IDN Times/Polres OKUS)

Acep menjelaskan, perbuatan tersangka selalu berulang. Pada hari sebelum dirinya tertangkap, SM kembali mencoba mengulangi perbuatannya. Ia mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung melakukan rudapaksa. Korban tidak bisa melawan karena selalu diancam oleh tersangka.

"Setelah memerkosa korban, tersangka berkata kepada korban, 'awas kalau kau kasih tau samo wong laen, kutangani kau' (Kalau cerita dengan orang lain saya pukul kamu)," kata Acep menerangi ancaman tersangka.

Baca Juga: Masih Ingat Jasad ASN PUPR Dicor? Pelakunya Dibekuk di Kerawang

2. Tersangka ditangkap oleh tetangga korban

Seorang Kakek di OKU Selatan Tega Perkosa Cucunya Berulang Kali Tersangka Siarham saat menjalani pemeriksaan di Polres OKU Selatan (IDN Times/Polres OKUS)

Ancaman itu membuat korban takut bercerita dengan orang lain. Korban hanya memendam perasaan takutnya sendiri. Sebelum meninggalkan rumah kontrakan korban, tersangka pun ditangkap warga yang telah curiga dengan gerak-geriknya.

"Seorang tetangga korban mengetahui perbuatan itu. Tetangga korban bersama warga lain langsung menangkap tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres OKU Selatan," ujar dia.

3. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak

Seorang Kakek di OKU Selatan Tega Perkosa Cucunya Berulang Kali Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka saat diamankan tidak berkutik. Ia langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas kepolisian. Saat ini, korban masih dalam pendampingan Unit PPA Polres OKU Selatan.

"Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 76D, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Seorang Kakek di OKU Selatan Tega Perkosa Cucunya Berulang Kali Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Pelaku Pencurian Remaja di Sumsel Perkosa Nenek Usia 63 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya