Seorang Ibu di Empat Lawang Selundupkan Biji Ganja ke Lapas

Pelaku mengaku ganja tersebut adalah titipan tetangga

Empat Lawang, IDN Times - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja, Selasa (23/2/2021). Rencana penyelundupan barang tersebut dilakukan oleh HM (45), orangtua seorang narapidana berinisial RPP (23) yang mendekam karena kasus sama.

"Awalnya petugas lapas menerima barang titipan yang mau diberikan kepada napi bernama YP (20). Namun saat dicek, petugas menemukan satu paket narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak satu paket," ungkap Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman kepada IDN Times, Rabu (24/2/2021).

1. Ibu napi diserahkan ke Polres Empat Lawang

Seorang Ibu di Empat Lawang Selundupkan Biji Ganja ke LapasPengunjung lapas diamankan setelah berusaha selundupkan biji ganja (IDN Times/istimewa)

Hamsir menjelaskan, narkotika itu dibawa oleh HM atas titipan keluarga YP. Saat mengetahui dirinya akan membesuk sang anak, tetangga korban menitipkan satu paket berisi biji ganja. Dari pengakuan HM, dirinya tidak mengetahui barang yang dibawa adalah narkotika.

"HM sudah diamankan dan kita serahkan ke pihak penyidik Polres Empat Lawang untuk diperiksa," ujar dia.

Baca Juga: Tes Urine Mendadak, 1 Bintara Polda Sumsel Positif Narkoba

2. Biji ganja disimpan di balik bantal

Seorang Ibu di Empat Lawang Selundupkan Biji Ganja ke LapasIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat penyelundupan, pihak Lapas hampir terkecoh karena biji ganja disembunyikan di dalam bantal yang dibawa HM. Ganja tersebut dibungkus kertas putih.

"Dengan tertangkapnya HM, kita berhasil mencegah peredaran narkotika di dalam lapas," jelas dia.

3. Napi yang akan terima ganja divonis enam tahun

Seorang Ibu di Empat Lawang Selundupkan Biji Ganja ke LapasIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Narapidana YP dan RPP merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Empat lawang dengan kasus kepemilikan ganja. Mereka telah ditahan sekitar empat bulan. Keduanya mendapat vonis 6,3 tahun karena kepemilikan ganja.

"Mereka narapidana yang menjalankan masa hukuman setelah terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009," tutup dia.

Baca Juga: Seketika Mentan Batalkan Aturan Cimeng Jadi Tanaman Obat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya