Sebanyak 72 Desa di Sumsel Ajukan Pemekaran ke Kemendagri

Untuk disetujui butuh waktu 3 tahun

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan, Yusnin menyatakan, sudah ada puluhan desa di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengajukan diri untuk dilakukan pemekaran wilayah.

"Dari total 72 desa yang akan mengajukan pemekaran, semua tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan komering Ulu Timur (OKUT), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), dan Muaraenim," ujarnya, Selasa (6/8).

1. Lima kabupaten berlomba kirim desa yang akan dimekarkan

Sebanyak 72 Desa di Sumsel Ajukan Pemekaran ke KemendagriDok.IDN Times/Istimewa

Menurut Yusnin, pemekaran desa di Sumsel yang baru akan diajukan pada tahun 2019 ini, rencananya akan dijadikan desa definitif. Adapun 72 desa yang sudah mengajukan rancangan di antaranya, 3 desa di Muba, 22 desa di OKI, 20 desa di OKU Timur, 26 desa di Pali, dan 1 desa di Muaraenim.

"Desa-desa yang baru akan dimekarkan itu terlebih dulu melakukan proses pengajuan, mulai dari peninjauan kepada bupati di daerah masing-masing, hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," ujar dia.

2. Butuh waktu Lama hingga disetujui jadi desa baru

Sebanyak 72 Desa di Sumsel Ajukan Pemekaran ke KemendagriIDN Times/Linda Juliawanti

Setelah disetujui di tingkat DPRD setempat, jelas Yusnin, kemudian dibahas untuk menjadi peraturan daerah (perda) dan diajukan permohonan kode register ke pemerintah provinsi, sebelum sampai ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

"Prosesnya cukup lama dan panjang. Mereka diberi waktu sampai tiga tahun sampai dinilai layak menjadi desa baru," jelas dia.

Tim dari Kemendagri , sambungnya, akan turun melihat dan menilai kelayakan apakah layak dijadikan desa baru. Jika disetujui, maka kode desa akan diberikan dan diresmikan.

"Hal itu sesuai dengan kriteria desa yang tercantum di Undang-Undang (UU) No 66 Tahun 2016 tentang Desa dan Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang pemekaran desa," sambungnya.

3. Syarat khusus pemekaran desa itu memiliki 800 KK

Sebanyak 72 Desa di Sumsel Ajukan Pemekaran ke KemendagriIDN Times/Rangga Erfizal

Yusnin menjelaskan, syarat khusus untuk mengajukan pemekaran desa itu, diantaranya harus memiliki paling tidak 800 Kepala Keluarga (KK) dan 4.000 warga.

“Kalau salah satu dari syarat dipenuhi masih bisa dilakukan pemekaran, contohnya KK-nya 850 dan penduduknya sebanyak 3.500 jiwa, atau KK-nya 800 dan penduduknya 4 ribu jiwa. Ini masih bisa dilakukan pemekaran," jelas dia.

Baca Juga: DLHP Sumsel Hanya Mampu Deteksi Kualitas Udara di Palembang 

4. Tim dari DPMD segera tinjau desa yang mengajukan pemekaran

Sebanyak 72 Desa di Sumsel Ajukan Pemekaran ke KemendagriDok.IDN Times/Istimewa

Hingga saat ini, urai Yusnin, sudah ada 5 desa yang telah mengajukan register sampai ke tingkat Pemprov, salah satunya Pali dan OKI. Sedangkan 3 daerah lain masih dalam proses.

"OKU Timur baru memasukkan surat permintaan untuk kode register desa. Dalam waktu dekat, kami akan menurunkan tim penataan desa se-Sumsel. Desa yang diusulkan akan didatangi dan dinilai kelayakannya," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya