Sampel COVID-19 Baru 400 Per Hari, OTG di Sumsel Tak Wajib Diperiksa

Harusnya menguji 1.590 sampel per hari dari total penduduk

Palembang, IDN Times -  Badan Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan jumlah minimal tes sampel COVID-19 yakni 1:1000 jumlah penduduk. Jika penduduk Indonesia mencapai 260 juta orang, maka uji sampel harusnya bisa dilakukan minimal 37.142 orang per hari atau 260 ribu orang dalam sepekan. Namun uji sampel yang dilakukan pemerintah Indonesia masih di bawah target.

Sama halnya terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel). Dengan prediksi jumlah penduduk mencapai 8,5 juta jiwa pada tahun 2019, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa melakukan uji sampel COVID-19 hingga mencapai 8.500 per minggu atau 1.214 per hari. Faktanya, Sumsel baru melakukan tes di angka 400 sampel per hari.

Kasi Surveilance dan Imunisasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Yusri menjelaskan, jumlah sampel yang diperiksa menurun sejak Juli 2020. Bahkan makin menurun hingga 50 persen di September 2020.

"Sampel swab dari daerah masih kita terima, ada 7 laboratorium yang sudah bisa menerima sampel di Sumsel. Namun memang ada penurunan jumlah sampel dari bulan Juli. Kalau di masa awal pandemik bisa mencapai 600-800 sampel dalam sehari, maka saat ini hanya berkisar 300-400 sampel," jelas dia, Selasa (22/9/2020).

Yusri menjelaskan, penurunan jumlah sampel COVID-19 disebabkan perubahan metode pemeriksaan. Jika sebelumnya pasien atau seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan positif COVID-19 harus diperiksa, kini orang tertentu yang memiliki gejala baru bisa mengikuti tes swab.

1. Ahli Epidemiologi Unsri cemaskan kasus positif rendah karena jumlah tes yang menurun

Sampel COVID-19 Baru 400 Per Hari, OTG di Sumsel Tak Wajib DiperiksaDr. Iche Andriyani Liberty, M.Kes, Ahli Epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. (IDN Times/Humas Pemprov Sumsel)

Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Iche Andriany Liberty, M.Kes mengakui, jumlah tes COVID-19 di Sumsel masih dianggap rendah. Ditambah positivity rate di Bumi Sriwijaya mencapai angka 27.15 persen.

Iche terus mendorong pemeriksaan terhadap masyarakat lebih digiatkan lagi, mengingat masih ada daerah seperti OKU Selatan, OKU Timur, OKI dan Mura, yang sedikit mengirim sampel ke pusat laboratorium.

"Kita dorong kalau bisa 1:1.000 per minggu. Sampai tanggal 21 September 2020, positivity rate di Sumsel mencapai 27,15 persen. Angka ini masih tinggi. Kepala Dinkes Sumsel akan memberi edaran bagi Dinkes di 17 kabupaten dan kota," ungkap Iche kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020).

Iche menyebutkan, positivity rate harus berada di bawah lima persen. Ia menganggap perlu diberlakukan testing berkelanjutan sehingga data yang didapatkan bisa tepat sasaran.

"Padahal ini lagi mewabah atau pandemik. Tapi orang-orang terus bergerak sehingga virus akan mudah menyebar. Ketika tidak ada kasus, kita khawatir apakah memang tidak ada kasus atau testing yang rendah," jelas dia.

Iche juga mengkhawatirkan peraturan baru bagi orang tanpa gejala tak wajib diperiksa. Ia menilai, aturan baru itu justru menambah potensi orang terpapar lebih banyak. Iche mendorong petugas pemeriksa di lapangan betul-betul memastikan.

"Bisa saja dia kontak erat tapi enggan bilang bergejala. Kita takutkan hasil positifnya rendah karena testing juga rendah," jelas dia.

Baca Juga: Pengusaha Logistik Turut Desak Pemerintah Minta Pilkada 2020 Ditunda

2. Perlu sanksi tegas bagi paslon yang mengumpulkan warga

Sampel COVID-19 Baru 400 Per Hari, OTG di Sumsel Tak Wajib DiperiksaPedagang Pasar Kebon Semai Sekip Palembang mengikuti swab test pasca meninggalnya satu rekan mereka suspect COVID-19. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Menjelang tahapan kampanye pilkada serentak yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020, Iche mendorong agar daerah penyelenggara pilkada memperhatikan positivity rate di daerahnya berada di bawah lima persen. Khususnya di daerah yang minim data akurat terkait perkembangan COVID-19.

"Jika testing-nya rendah, kita tidak tahu berapa positivity rate-nya. Contohnya di luar negeri baru melakukan pesta demokrasi karena positivity rate-nya sudah turun. Perlu ketegasan terhadap paslon yang mengumpulkan massa, harus diberi sanksi," jelas dia.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Alasan Pilkada Serentak 2020 Harusnya Ditunda

3. Pergub nomor 37 tahun 2020 mengatur semua kegiatan masyarakat di seluruh kabupaten

Sampel COVID-19 Baru 400 Per Hari, OTG di Sumsel Tak Wajib DiperiksaIlustrasi rapid test (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Yusri kembali menjelaskan, Dinkes Sumsel kembali mengingatkan agar tidak ada kumpulan massa saat kampanye-kampanye politik di tengah pandemik. Ia menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan berlaku di seluruh wilayah se-Sumsel.

"Termasuk aktivitas pilkada juga diatur oleh Pergub 37. Apapun bentuk kegiatan harus mematuhi protokol kesehatan," tutup dia.

Baca Juga: Alasan COVID-19, Target Penduduk Miskin Palembang Jadi 11,2 Persen

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya