RS Siloam Sriwijaya Buka Peluang Mediasi Perawat dan Pelaku Penganiayaan

Dirut Siloam Sriwijaya serahkan sepenuhnya ke korban

Palembang, IDN Times - Direktur Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando menyayangkan kasus kekerasan terhadap perawatnya berinisial CR, beberapa waktu lalu. Akibat kekerasan itu, korban mengalami trauma baik fisik dan psikologis.

Sebagai langkah awal pihak RS mendukung dilaporkannya JT ke Polrestabes Palembang. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mediasi antara korban dan pelaku.

"Tentu peluang damai terbuka dan masih ada," ungkap Bona Fernando kepada awak media di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Penganiaya Perawat di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga

1. Lihat iktikad tersangka dulu

RS Siloam Sriwijaya Buka Peluang Mediasi Perawat dan Pelaku PenganiayaanDirut RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mediasi damai tersebut, akan dilakukan jika ada iktikad baik dari JT untuk menemui korban dan pihak rumah sakit. Pihaknya masih bersedia membuka pintu maaf bagi tersangka. Hanya saja pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke perawat CR.

"Yang melapor adalah perawat jadi kita serahkan sepenuhnya ke perawat. Kalau nanti setelah laporan polisi dia datang dan meminta maaf dan perawat bersedia untuk menerima permohonan maaf ya apa salahnya," ujar dia.

2. Saat ini rumah sakit tunggu proses hukum

RS Siloam Sriwijaya Buka Peluang Mediasi Perawat dan Pelaku PenganiayaanDirut RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, kasus ini menjadi atensi bagi pihak rumah sakit khususnya Siloam Sriwijaya untuk melindungi tenaga kesehatannya. Pihaknya bahkan mengutuk aksi brutal JT dan berharap kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari.

"Siloam Hospital tetap mendukung upaya hukum, kita (perawat) sudah melaporkan pasien itu kita tunggu prosesnya," ujar dia.

3. Tersangka terancam dua tahun penjara

RS Siloam Sriwijaya Buka Peluang Mediasi Perawat dan Pelaku PenganiayaanPress rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Kombes Pol Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengungkapkan, telah menahan dan menetapkan JT sebagai tersangka. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan bukti berupa CCTV, video rekaman dan hasil visum korban. Dari kejadian itu juga, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya korban.

"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara dua tahun dan akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tutup dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya