Puluhan Orang di Lubuk Linggau Tertipu Perumahan Syariah

Tersangka menawarkan rumah tanpa kredit atau perbankan

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang perempuan bernama Tika Wulan Kencana (38) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga Palembang itu dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau terkait kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka dilaporkan oleh belasan orang yang tertipu pembelian rumah syariah di Kota Lubuk Linggau.

"Pelaku merupakan CEO PT Buroq Noer Syariah yang menawarkan dan memasarkan pembangunan perumahan di Lubuk Linggau. Banyak korban yang telah membayar namun tak kunjung mendapat rumah," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Dijanjikan Kerja di PLTU Sumsel, Warga Prabumulih Ditipu Ratusan Juta

1. Banyak yang tergiur metode pembayaran yang ditawarkan

Puluhan Orang di Lubuk Linggau Tertipu Perumahan SyariahIlustrasi DPO Tika (Dok: istimewa)

Menurut Robi, modus operandi tersangka menawarkan perumahan syariah kepada para korban dengan iming-iming kredit tanpa riba atau tanpa perbankan. Konsumen juga dijanjikan mendapat rumah dalam waktu empat bulan sejak pembayaran.

"Banyak korban yang tergiur dengan metode pembayaran itu. Terlebih ada mekanisme yang ditawarkan tanpa sita," ungkap Robi.

Baca Juga: Ratusan Warga Muba Tertipu Arisan Bodong, Bandar Larikan Rp6 Miliar

2. Polisi masukkan tersangka ke DPO

Puluhan Orang di Lubuk Linggau Tertipu Perumahan SyariahIlustrasi penggelapan uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Robi para korban rata-rata telah membayar uang muka sekitar 10 persen. Rumah yang ditawarkan oleh tersangka adalah hunian tipe 36 dan 48.

"Pelaku menghilang setelah melakukan pembayaran awal. Hingga sejauh ini polisi masih melakukan pengejaran dan telah meningkatkan status pelaku menjadi tersangka," ungkap dia.

3. Tersangka dikenakan pasal berlapis

Puluhan Orang di Lubuk Linggau Tertipu Perumahan SyariahIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Robi pun menyebut jika beberapa kali penyidik berusaha menangkap pelaku yang buron. Namun beberapa kali upaya penangkapan gagal, karena tersangka sudah lebih dahulu pergi. Dari hasil penelusuran terakhir, tersangka berada di kawasan Talang Kelapa Banyuasin.

"Tersangka diimbau segera menyerahkan diri. Tersangka juga dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tutup dia.

Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya