Propam Mabes Polri Amankan 4 Anggota Polda Sumsel

Empat orang oknum polisi itu terkait dengan mafia tanah

Palembang, IDN Times - Propam Mabes Polri membawa empat orang anggota Polda Sumatra Selatan (Sumsel), lantaran diduga terlibat kasus mafia tanah. Keempat orang tersebut masih diperiksa untuk proses penyelidikan. Seorang oknum anggota yang diamankan itu merupakan perwira dengan pangkat Kompol, Aipda, dan Brigadir.

"Benar ada empat orang yang dibawa ke Jakarta. Kasus ini masih dalam pemeriksaan Mabes Polri," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (29/3/2021).

1. Keempat oknum diduga memungut Rp100 juta untuk selesaikan kasus

Propam Mabes Polri Amankan 4 Anggota Polda SumselKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasus dugaan mafia tanah ini berawal dari laporan warga yang merasa dirugikan oleh keempat oknum saat melapor ke Polda Sumsel. Kasus sengketa tanah itu terjadi pada tahun 2017.

Saat itu, keempat oknum polisi diduga meminta uang untuk menyelesaikan perkara sebesar Rp100 juta. Jika terbukti, para oknum polisi tersebut terancam sanksi tegas karena melanggar hukum dan kode etik.

"Untuk identitasnya kami belum tahu itu siapa, karena tidak diberi tahu," jelas dia.

Baca Juga: Pria Ini Bakar Musala karena Kesal Tak Dipinjami Bohlam

2. Empat oknum anggota dibawa ke Mabes Polri sabtu lalu

Propam Mabes Polri Amankan 4 Anggota Polda Sumselharga.web.id

Walau diduga sudah menerima uang, namun kasus tersebut tetap jalan di tempat selama empat tahun. Hal ini yang membuat korban melapor ke Propam Mabes Polri. Kini, mereka sudah berada di Mabes Polri, Sabtu (27/3/2021) lalu.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Mabes Polri. Kalau ada kesalahan tetap kita proses," ujar dia.

3. Polda Sumsel tidak akan melindungi para pelaku

Propam Mabes Polri Amankan 4 Anggota Polda SumselKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi menilai, pihaknya tidak akan melindungi anggota yang mencoba-coba melakukan tindakan berujung pidana.

"Keempatnya kita akan proses sesuai aturan yang berlaku, kalau ada pidana akan diproses," tutup dia.

Baca Juga: Direkam Saat Mandi, Remaja di Palembang Laporkan Tetangganya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya