Pria di Muba Tujah Istri Hingga Tewas, Motifnya karena Cemburu 

Pelaku mengakui ada pihak ketiga di pernikahannya

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang suami bernama Amura (31) warga Rompok Desa Kemang, Dusun IV, Kecamatan Sanga, Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, menyerahkan diri usai membunuh istrinya sendiri, Siti Lena (30).

Amura menujah istrinya dengan senjata tajam hingga korban meninggal. Korban tewas usai dicekik dan ditusuk di bagian bawah ketiak, Senin (5/10/2020) kemarin.

"Tersangka sudah kita amankan setelah sebelumnya sempat kabur. Dirinya diantar keluarga menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman, lalu diserahkan ke Polsek Sanga Desa. Kita bawa ke Polres Musi Banyuasin," ungkap Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, Selasa (6/10/2020).

1. Tersangka cekik sebelum tujah dengan pisau

Pria di Muba Tujah Istri Hingga Tewas, Motifnya karena Cemburu (Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan didasari rasa cemburu tersangka yang mendengar percakapan sang istri dengan selingkuhannya. Saat itu sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang berada di luar kamar langsung naik pitam dan pergi ke dapur untuk mengambil pisau.

"Tersangka pergi ke dapur dan mengambil pisau bergagang kayu warna cokelat sepanjang 25 sentimeter. Setelah itu, dirinya masuk ke kamar dan langsung mencekik lalu menghujamkan pisau ke tubuh istrinya," ujar dia.

Baca Juga: Nasihati Suami Sering Mabuk, Istri Malah Disiram Air Keras

2. Tersangka sudah tahu istrinya berselingkuh

Pria di Muba Tujah Istri Hingga Tewas, Motifnya karena Cemburu Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Erlin, tersangka juga telah mengakui jika ada orang ketiga dalam hubungan pernikahannya. Tersangka kerap mendapati istrinya menelepon laki-laki lain. Puncaknya terjadi kemarin, saat dirinya baru pulang ke rumah.

"Dari pengakuannya dia cemburu karena perbuatan sang istri. Sejauh ini kita masih kembangkan apakah ada motif lain," jelas dia.

3. Polisi kumpulkan berkas perkara

Pria di Muba Tujah Istri Hingga Tewas, Motifnya karena Cemburu Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Karena perbuatannya itu, tersangka Amura akan dikenakan pasal 338 KUHP junto 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Polisi sedang melengkapi berkas perkara, selanjutnya akan dilakukan reka ulang pembunuhan," tutup dia.

Baca Juga: Banyak Korban KDRT di Sumsel Melapor dan Jadi Tersangka: Apes 2 Kali!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya