Pria di Muba Perkosa Keponakan Sendiri 3 Kali, Korban Kini Trauma 

Korban selalu diancam oleh tersangka

Musi Banyuasin, IDN Times - Dalam dua bulan terakhir, Ahai Bulele (31) warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, memerkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Korban N (8) diketahui diperkosa hingga dirinya mengalami trauma.

"Tersangka sudah kita amankan. Sementara korbannya saat ini masih mengalami trauma akibat perbuatan pelaku," ungkap Kapolsek Bayung Lincir, AKP Jonroni, Senin (24/8/2020).

1. Korban selalu diancam untuk menuruti perbuatan tersangka

Pria di Muba Perkosa Keponakan Sendiri 3 Kali, Korban Kini Trauma Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui pemerkosaan telah dilakukan sebanyak tiga kali. Korban yang merupakan anak kakak kandungnya itu tinggal di rumah tersangka. Saat menjalankan aksinya, tersangka kerap mengancam korban. Jika menolak, tersangka mengancam melakukan kekerasan.

"Pelaku ini setiap melakukan aksi pemerkosaan selalu melakukan pengancaman," jelas dia.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Baru Direspons Usai Viral, Ini Kata Komnas Perempuan

2. Tersangka dilaporkan oleh tetangganya

Pria di Muba Perkosa Keponakan Sendiri 3 Kali, Korban Kini Trauma Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Masih menurut Jonroni, tersangka Ahai kerap memerkosa korban di belakang rumah. Pada aksi ketiga nampak menjadi petaka, sebab korban tiba-tiba menangis dan didengar oleh tetangga.

"Akhirnya ada tetangga korban yang melaporkan perbuatan tersangka ke Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir. Polisi pun menangkap tersangka di rumahnya," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pria di Muba Perkosa Keponakan Sendiri 3 Kali, Korban Kini Trauma Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan harus mendekam di tahanan Polsek Bayung Lincir. Ia terancam pidana 15 tahun penjara.

"Dalam kasus tersebut, tersangka Ahai terancam dijerat pasal 81 ayat 1 juncto 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wawan, Penculik Flo yang Sempat Viral

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya