Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Rumah Susun

Tersangka tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum

Palembang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polrestabes Palembang, menangkap seorang muncikari berinisial ND (40) yang diduga kerap menjual anak di bawah umur. Bisnis prostitusi tersebut terendus pihak kepolisian usai mendapat laporan masyarakat.

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga, lalu kita tindaklanjuti. Saat mendatangi TKP, kita menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka," ujar Kasubnit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, Selasa (18/8/2020).

1. Polrestabes Kembangkan kasus perdagangan anak di bawah umur

Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Rumah Susun(Ilustrasi perdagangan orang) Dok. SBMI.or.id

Fifin menjelaskan, ND dibekuk di kawasan Jalan Radial Rumah Susun, Blok 41 Lantai 4, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat penangkapan dilakukan, tersangka memang sedang menjual korban kepada pria hidung belang.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh Unit PPA. Saat ini kita masih lakukan pendalaman kasus perdagangan orang ini," jelas dia.

Baca Juga: Dosen Cabul di Palembang Ternyata Dekan Fakultas Sains dan Teknologi

2. Ada dua orang anak yang dijual saat tersangka ditangkap

Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Rumah Susun(Ilustrasi perdagangan orang) IDN Times/Kevin Handoko

Saat diamankan, ND tengah menjual dua orang anak perempuan di bawah umur. Fifin menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini, sebab ditenggarai ada korban lain yang dijual tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang dijual. Mereka yang dijual adalah anak di bawah umur," jelas dia.

3. Tersangka gunakan tempat tinggalnya dipakai untuk prostitusi online

Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Rumah SusunIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat menjalankan prostitusi anak di bawah umur itu, tersangka ND menggunakan tempat tinggalnya. Para lelaki hidung belang biasanya datang ke tempat tinggal tersangka dan bertransaksi di sana.

"Selain memperdagangkan orang, rumah pelaku dijadikan tempat aksi cabul tersebut," jelas dia.

4. Terima Rp100 ribu untuk carikan pelanggan dan sewakan kamar

Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Rumah SusunIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka ND mengaku baru dua bulan terakhir menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi. Ia mengungkapkan, biasanya korban meminta dicarikan pelanggan. ND pun menerima upah Rp100.000 untuk sekali kencan, ditambah Rp50.000 untuk sewa kamar dan Rp50.000 lagi karena jasanya mencarikan pelanggan.

"Saya tidak tahu kalau yang saya lakukan ini salah. Awalnya menyediakan kamar sendiri karena mereka sudah mempunyai pelanggan di aplikasi MiChat," tutup dia.

Baca Juga: Kisah Inspirasi Anak SD Palembang Bongkar Celengan Beli Hewan Kurban

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya