Polrestabes Palembang Amankan 300 Butir Ekstasi di dalam Kompresor AC 

Tersangka sediakan ruangan di rumah untuk konsumsi narkoba

Palembang, IDN Times - Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang bandar narkotika perempuan berinisial MR (39) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus. Saat ditangkap, polisi menemukan berbagai macam jenis narkotika yang disembunyikan di dalam kompresor Air Conditioner (AC).

"Saat dilakukan penggerebekan, anggota menemukan narkotika jenis, sabu dan ekstasi disembunyikan tersangka di dalam kompresor AC," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Kamis (11/11/2021).

1. Ada 14,5 gram sabu dan 300 butir ekstasi diamankan

Polrestabes Palembang Amankan 300 Butir Ekstasi di dalam Kompresor AC Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Mario menjelaskan, dari hasil membongkar kompresor AC pihaknya menemukan barang bukti narkotika yang sudah dipecah menjadi 26 bungkus sabu. Satu bungkusnya berisi 14,50 gram, lalu tiga bungkus plastik bening pil yang dibagi per warna sebanyak 150 butir ekstasi warna kuning logo superman.

Lalu, 147 butir dan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo superman sebanyak 3 butir yang semua dengan berat bruto 55,54 gram.

"Tersangka sudah sangat meresahkan, berdasarkan informasi masyarakat tim langsung melakukan pemantauan dan penangkapan," ujar dia.

2. Tersangka bisa terancam hukuman mati

Polrestabes Palembang Amankan 300 Butir Ekstasi di dalam Kompresor AC Ilustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Tersangka MR disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ia terancam dijerat penjara selama 20 tahun dengan ancaman terberat hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Ungkap kasus yang kita lakukan ini tidak akan berhenti sampai disini saja karena masih banyak target operasi kita dalam upaya menekan dan memberantas jaringan narkoba di wilayah kita ini," jelas dia.

3. Tersangka juga sediakan ruangan untuk konsumsi narkotika

Polrestabes Palembang Amankan 300 Butir Ekstasi di dalam Kompresor AC Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka MR hanya tertunduk lesu mendengarkan ancaman yang akan diterimanya. Dirinya mengaku baru enam bulan terakhir menjual narkotika karena tergoda keuntungan.

Untuk membuat nyaman pelanggannya, MR juga menyewakan ruangan di rumahnya agar para pengguna narkotika yang membeli dengan dirinya dapat memakai secara langsung di rumah

"Satu minggu saya mendapatkan kurang lebih Rp500 ribu dari penjualan barang haram itu dan saya juga menyiapkan room dipergunakan bagi para konsumen mengkonsumsi barang haram tersebut," kata dia.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya