Polisi Tangkap Pelaku Pembakar 1 Ha Lahan di Muara Enim

Polda Sumsel ingatkan masyarakat tidak membakar hutan

Muara Enim, IDN Times - Polsek Rambang Dungku menangkap pelaku pembakaran lahan di Desa Air Cekdam dan Desa Belimbing Jaya, Kabupaten Muara Enim. Pelaku bernama Ahmad Fadil (44) diketahui sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan, Jumat (3/2/2023).

"Pelaku ini sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk membuka lahan," ungkap Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: 1,5 Hektare Lahan Ogan Ilir Terbakar, 2 Kejadian Karhutla Sepekan

1. Lahan seluas 1 ha terbakar

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar 1 Ha Lahan di Muara EnimKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polisi pertama kali mendapatkan informasi mengenai pembakaran lahan dari masyarakat. Tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan berupaya memadamkan api.

"Pelaku tertangkap tangan membakar 1 Ha lahan," ungkap dia.

Baca Juga: Kemarau Kering Diprediksi jadi Ancaman Karhutla di Sumsel

2. Polisi amankan barang bukti untuk membakar lahan

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar 1 Ha Lahan di Muara EnimIlustrasi kabut asap akibat karhutla. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu jeriken bekas wadah minyak Solar, potongan kayu bulat yang terbakar, dan korek api gas.

"Barang bukti tersebut kita amankan dan pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutup dia.

3. Tersangka terancam pidana

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar 1 Ha Lahan di Muara EnimIlustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 108 Junto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Sumsel Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya