Polisi Tangkap 42 Orang Jaringan Pengedar Narkoba di Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang meringkus 42 orang bandar dan kurir jaringan narkotika di Palembang. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar selama satu bulan terakhir.
Dari tangan para pelaku, tim Reskrim Narkoba menyita barang bukti sabu seberat 230,08 gram, 185,25 butir ekstasi, dan 704,64 gram ganja.
"Dengan hasil satu bulan ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja kita ke depannya, mengingat para pelaku merupakan jaringan," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Kamis (18/11/2021).
1. Polisi petakan wilayah peredaran narkotika di Palembang
Menurut Mario, pihaknya telah memetakan tiga lokasi di wilayah Palembang yang sering digunakan sebagai markas bandar narkoba di Palembang. Mereka menjual barang haram tersebut secara sistematis dan diduga sudah dilakukan sejak lama.
"Daerah yang banyak terungkap kasus dengan mengamankan puluhan tersangka ini berada di wilayah Tangga Buntung, Boom Baru, dan Sukarami," jelas dia.
Baca Juga: Satu Keluarga di Padang Memerkosa 2 Anak di Bawah Umur
2. Polisi targetkan penangkapan lebih besar
Tim Narkoba Polrestabes Palembang mengembangkan penangkapan terhadap 42 tersangka. Jaringan para bandar ini sudah terbaca dan akan terus diburu hingga ke akar-akarnya. Mario mengatakan, pihaknya telah memiliki target untuk memberantas para pengedar narkotika.
"Diharapkan kinerja kita akan lebih baik lagi untuk bulan berikutnya, dengan melakukan pengungkapan lebih banyak, khususnya mengamankan para pelaku peredaran narkoba di wilayah Palembang," jelas dia.
3. Polrestabes Palembang ultimatum anggotanya yang terlibat
Mario mengultimatum anggotanya untuk serius memberantas peredaran narkotika. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota yang tidak serius memberantas peredaran narkotika di Kota Pempek.
"Kita akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Bagi anggota yang bermalas-malasan atau ikut-ikutan, akan diberikan sanksi bahkan kalau tidak betah silakan meninggalkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang," tutup Kompol Mario.
Baca Juga: Kantongi Ganja, 2 Sopir Bentor Divonis 6 Tahun Penjara