Polisi Gadungan Curi Barang Teman Kencan, Eh Ternyata Napi Asimilasi

Tersangka mengaku sebagai polisi di Polda Metro Jaya 

Palembang, IDN Times - Seorang narapidana asimilasi kembali diciduk oleh aparat kepolisian Polsek Kalidoni Palembang. Tersangka bernama Haryadi Eko Saputro (25), diamankan karena mencuri barang teman kencannya pada Sabtu (30/6) lalu.

"Kita amankan tersangka kemarin setelah mendapat laporan dari korban. Setelah kita telusuri ternyata tersangka adalah napi asimilasi dari lapas Kayuagung yang kembali membuat ulah," ujar Kapolsek Kalidoni, AKP Irene, Rabu (3/6).

1. Tersangka mengelabui korban dengan mengaku sebagai anggota polisi

Polisi Gadungan Curi Barang Teman Kencan, Eh Ternyata Napi AsimilasiFoto tersangka yang digunakan untuk mengelabui korban (IDN Times/Polsek Kalidoni)

Tersangka menjalankan aksinya dengan mengajak seorang perempuan berinisial TU (35) untuk kencan di sebuah hotel melati di kawasan Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang. Ia sempat mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Briptu, dan bertugas di Polda Metro Jaya.

"Korban yang diajak kencan percaya saja dengan foto-foto yang dikirimkan pelaku menggunakan baju seragam kepolisian, dan KTA palsu yang telah diedit oleh tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN Palembang

2. Tersangka pesan dua kamar untuk jalankan aksinya

Polisi Gadungan Curi Barang Teman Kencan, Eh Ternyata Napi AsimilasiTersangka saat diamankan (IDN Times/polsek Kalidoni)

Tersangka berkenalan dengan TU melalui sebuah aplikasi kencan, dan setelahnya memutuskan untuk memesan dua kamar di penginapan. Satu untuk tersangka, dan kamar satunya untuk teman korban (DPO).

Usai berkencan, tersangka pun keluar. Sedangkan teman korban masuk untuk menguras barang. "Saat itu korban lengah dan barang-barangnya dikuras oleh pelaku seperti handphone dan uang," jelas dia.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Polisi Gadungan Curi Barang Teman Kencan, Eh Ternyata Napi AsimilasiKTA palsu tersangka (IDN Times/polsek Kalidoni)

Tersangka yang diciduk oleh aparat kepolisian tak dapat berkutik. Dirinya mengakui sudah sering melakukan pencurian dengan modus kencan. Tersangka Haryadi bertugas sebagai orang yang melakukan pencarian korban lewat aplikasi kencan.

Sedangkan untuk KTA atas nama Firiansyah Dwi Saputra dibuat Haryadi dengan mengedit foto dan memalsukan nama. Rata-rata korban percaya jika dirinya adalah anggota Polisi. "Biar korban yakin kalau saya polisi, dan mereka mau diajak kencan," jelas dia.

Tersangka pun terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya