Polda Sumsel Tutup 1.000 Sumur Bor Ilegal di Musi Banyuasin

Polda Sumsel incar pemodal tambang ilegal di Muba

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menangkap enam orang tersangka kasus ilegal drilling, atau sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Keenam tersangka merupakan pekerja yang menggali sumur minyak di sekitar 1.000 titik pengeboran di Kecamatan Bayung Lencir.

"Kejadian ini selalu berulang setiap tahun. Namun saya pastikan, dalam satu bulan kerja saya di Polda Sumsel untuk memberantas kasus ini hingga ke pemilik modalnya. Komitmen ini juga saya sampaikan kepada Forkompinda," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (7/10/2021).

1. Kapolda minta anggotanya memburu pemodal sumur ilegal

Polda Sumsel Tutup 1.000 Sumur Bor Ilegal di Musi BanyuasinBarang bukti tedmon, pipa dan mesin sedot (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Toni, keenam tersangka hanya menjalankan perintah. Mereka mendapatkan upah dari mengerjakan sumur bor ilegal. Minyak-minyak ilegal tersebut dikirimkan ke penadah untuk diolah dan dijual kembali.

Pihaknya yakin ada pemodal besar yang membuat tambang ilegal bisa tumbuh subur di Bumi Serasan Sekate.

"Kami yakin ada pemodalnya. Untuk satu bulan mereka bisa membuat tiga lubang dengan cost Rp100 juta sebulan," ujar dia.

Baca Juga: Pemilik Sumur Bor Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin Ditangkap

2. Sumur minyak ilegal berkembang pesat di wilayah KPHP

Polda Sumsel Tutup 1.000 Sumur Bor Ilegal di Musi BanyuasinBarang bukti tedmon, pipa dan mesin sedot (IDN Times/Rangga Erfizal)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menambahkan, pengebor menyimpan hasil minyak mentah ke dalam tandon besar yang sudah disiapkan.

Mereka menadah setelah memasang instalasi pipa-pipa untuk menyedot hasil bumi Muba di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Polda Sumsel mengakui jika banyak SDA di Muba yang belum dikelola, sehingga membuat para penambang ilegal bisa leluasa.

"Kita sudah memetakan pemilik modal yang membiayai aktivitas eksplorasi tambang ilegal. Kita akan memburu mereka untuk mencegah kejadian ini terus berulang," jelas dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Baru Janji Berantas Pelaku Tambang Ilegal

3. Eksploitasi minyak ilegal berdampak kerusakan lingkungan

Polda Sumsel Tutup 1.000 Sumur Bor Ilegal di Musi BanyuasinPixabay/pichograpy

Aktivitas tambang sumur ilegal di 1.000 titik memiliki konsekuensi terhadap dampak lingkungan hidup. Pihaknya menyangsikan jika kejadian ini tidak dicegah, para penambang ilegal lebih leluasa mengeruk hasil bumi tanpa memikirkan dampak lingkungan hidup.

"Kita baru melihat dampak lingkungan hidupnya. Untuk kerugian negara masih akan kita dalami. Kita akan mengecek berapa banyak eksploitasi yang dilakukan dalam sehari," ujar dia.

4. Para penambang dikenakan UU Cipta Kerja tentang tambang

Polda Sumsel Tutup 1.000 Sumur Bor Ilegal di Musi BanyuasinIlustrasi Industri Minyak Arab Saudi (IDN Times/Arief Rahmat)

Barly mengatakan, penambang ilegal akan dikenakan sanksi pidana pasal 36 ayat 19 (2) UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Atau pasal 40 angka 7 UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Sekitar 998 lubang sudah kita tutup dengan barang bukti sekitar 364 unit motor dimusnahkan. Mesin sedot 30 unit, tangki, dan tandon 102 buah, serta pipa 362 batang," tutup dia.

Baca Juga: Muba Kehilangan Pendapatan Rp3 Triliun Per Tahun Akibat Tambang Ilegal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya