Polda Sumsel Terima Laporan Korban Pedofilia Oknum Pengurus Pesantren

Total sudah ada 26 santri korban pencabulan yang melapor

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menerima laporan kasus pencabulan seorang oknum guru, sekaligus pengasuh pondok pesantren di kabupaten Ogan Ilir (OI).

Sebelumnya, sudah ada 12 korban yang melapor di posko pengaduan. Namun hingga hari ini terus bertambah hingga total sudah 26 santri yang melapor.

"Para korban pencabulan terus bertambah. Ada 14 santri lagi yang sudah melapor ke Polda Sumsel," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Kamis (16/9/2021).

1. Ada 11 orang yang disodomi tersangka

Polda Sumsel Terima Laporan Korban Pedofilia Oknum Pengurus PesantrenKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hisar menjelaskan, 26 korban yang saat ini telah didata sebagian ada yang dicabuli hingga disodomi oleh tersangka. Para korban mendapat ancaman dari tersangka agar tidak bercerita mengenai perbuatannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ada 11 orang ada yang disodomi pelaku," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri OI

2. Polda Sumsel berikan pendampingan psikologis kepada korban

Polda Sumsel Terima Laporan Korban Pedofilia Oknum Pengurus PesantrenKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Direskrimum Polda Sumsel telah mengirimkan surat kepada Biro SDM Polda untuk mendatangkan psikolog, dan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Selain itu, anak-anak yang menjadi korban akan mendapat pendampingan secara psikologis.

"Kita juga mendatangi psikolog dari Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Anak untuk mengetahui trauma dari para korban," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Polda Sumsel Terima Laporan Korban Pedofilia Oknum Pengurus PesantrenIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Sumsel masih terus memeriksa terhadap korban dan pelaku. Pihaknya tidak menampik akan ada korban lain yang akan berdatangan untuk melaporkan tersangka. Hal ini akan menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke dalam perkara hukum.

"Kita akan kembangkan terlebih dahulu perkara ini," jelas dia.

Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan Junaidi (22) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 12 santri ponpes di Ogan Ilir. Tersangka terancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Polda Sumsel Terima Laporan Korban Pedofilia Oknum Pengurus PesantrenIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:s

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Jadi Tersangka Penjualan Gas Negara, Ini Profil Alex Noerdin

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya