Polda Sumsel Ringkus 3 Terduga Pelaku Karhutla asal Muba dan OKI

Hingga Selasa (13/8) karhutla di Sumsel mencapai 583 Hektare

Palembang, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) meringkus tiga terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Ogan Komering Ilir (OKI).

"Kami sudah menyelidiki keterlibatan para pelaku. Untuk yang di OKI nama dan identitasnya belum dilaporkan karena masih diperiksa, belum ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Karo Ops Polda Sumsel Komisaris Besar Djihartono, Selasa (13/8).

1. Dua terduga jalani proses pemeriksaan dan satu jadi tersangka

Polda Sumsel Ringkus 3 Terduga Pelaku Karhutla asal Muba dan OKIDok.IDN Times/Istimewa

Djihartono melanjutkan, penangkapan terhadap para pelaku setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres OKI. Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pembakaran hutan di Jejawi seluas 2 hektare, sehingga langsung diamankan di tempat. Untuk pelaku yang ditangkap di Muba, merupakan hasil pengembangan kasus kebakaran.

"Pastinya saat tim di lapangan berhasil menangkap dua orang yang lagi membakar lahan dengan sejumlah barang bukti. Untuk yang di Muba, 1 orang, inisial AM, telah ditetapkan sebagai tersangka hasil penyelidikan bukan hasil tangkap tangan," ujar dia.

Tersangka AM, sambungnya, diketahui bertanggung jawab atas karhutla di jalan Sekayu-Pendopo, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, pada 25 Juli 2019 lalu, yang menghanguskan lahan seluas 2 hektare.

2. Pelaku karhutla dikenakan pasal berlapis

Polda Sumsel Ringkus 3 Terduga Pelaku Karhutla asal Muba dan OKIDok.IDN Times/Istimewa

Selain di Muba dan OKI, Djihartono menjelaskan, Polda Sumsel juga lagi mengembangkan kasus karhutla di wilayah Ogan Ilir (OI) yang mengakibatkan 139 hektare lahan terbakar. Sebelumnya juga Polres Ogan Ilir sudah merencanakan pemeriksaan terhadap 16 orang terkait kebakaran hutan di OI.

Menurutnya Djihartono, permasalahan karhutla menjadi kasus yang selalu ditangani dari tahun ke tahun. Tersangka dalam kasus karhutla ini dapat dikenakan pasal berlapis, jika kedapatan terlibat dalam karhutla adalah pihak perusahaan alih-alih perorangan.

"Untuk modus dan motif masih didalami dan TKP kebakaran lainnya masih diselidiki, kita pasang police line, dipatok steril. Siapa pun tidak boleh masuk ke lokasi meskipun pemiliknya," ujar dia.

3. 99 persen karhutla disebabkan oleh ulah manusia

Polda Sumsel Ringkus 3 Terduga Pelaku Karhutla asal Muba dan OKIDok.IDN Times/Istimewa

Sementara, Komandan Satgas Karhutla Sumsel, Kolonel Arhanud Sonny Septiono mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Polres, dan Polda Sumsel untuk menangani kasus penegakan hukum Karhutla. Pihaknya mengimbau setiap instansi yang terlibat, perlu memberikan dukungan agar penyelidikan bisa berjalan lancar.

“Karhutla ini 99 persen karena ulah manusia. Meski begitu, di lapangan penyelidikannya harus dilakukan dengan teliti, tidak boleh kita langsung menghakimi. Kita cari pemilik lahan dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pemilik lahan langsung apa tidak," kata Sonny.

Baca Juga: Teknisi Heli Karhutla Sumsel Asal Rusia Meninggal, Akibat Asap?

4. Lahan di Sumsel sudah terbakar 583 Hektare

Polda Sumsel Ringkus 3 Terduga Pelaku Karhutla asal Muba dan OKIANTARA FOTO/Agus Alfian

Sementara, Kepala Bidang Penananganan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Ansori menambahkan, jumlah luas karhutla di Sumsel terus membesar dari waktu ke waktu. Hingga Selasa (13/8), terhitung sudah 583 hektare lahan terbakar sejak awal tahun.

"Luas lahan terbakar sampai hari ini ada 583 hektare, tersebar di beberapa daerah. Tapi mayoritas memang ada di Ogan Ilir atau dekat Tol Palindra. Kebakaran terbesar terjadi pada Juli-Agustus ini," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya