Polda Sumsel Kantongi Daftar Pelaku Kekerasan Mahasiswa UIN Palembang

Dalam waktu dekat Polda Sumsel akan gelar perkara

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan sudah mengantongi sejumlah bukti kekerasan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Hasil visum korban ALP (19) sudah diamankan untuk menjadi bukti bagi penyidik dan melanjutkan proses hukum.

"Visum sudah kami dapatkan. Kami akan sampaikan dalam proses penyidikan," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Korban Kekerasan UIN Palembang Dipaksa Minum Air Kloset oleh Senior

1. Polisi kantongi daftar pelaku

Polda Sumsel Kantongi Daftar Pelaku Kekerasan Mahasiswa UIN PalembangUpaya menghalang-halangi kerja jurnalis oleh Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang (Dok: istimewa)

Anwar menjelaskan, proses hukum yang berlangsung sudah masuk tahap penyelidikan. Korban sudah diperiksa dan dimintai keterangan saat menjadi panitia pendidikan dasar (Diksar) di Bumi Perkemahan Gandus.

"Identitas masing-masing dan jumlah pelaku juga sudah kita kantongi," jelas dia.

Baca Juga: Rektor UIN Raden Fatah Benarkan Kekerasan Antar Sesama Mahasiswa

2. Polisi akan lakukan gelar perkara

Polda Sumsel Kantongi Daftar Pelaku Kekerasan Mahasiswa UIN PalembangFoto korban memegang surat pernyataan diminta mengakui telah menyebar hoaks (Dok: Istimewa)

Anwar mengatakan, polisi akan segera gelar perkara sebelum memproses ke tahap lanjutan, yakni penyidikan. Selain terduga pelaku, polisi juga akan memanggil pihak Rektorat UIN Raden Fatah untuk meminta keterangan.

"Untuk pihak Rektorat akan kita konfirmasi bersama," jelas dia.

3. Korban disiksa dan dipaksa minum air kloset

Polda Sumsel Kantongi Daftar Pelaku Kekerasan Mahasiswa UIN PalembangKuasa hukum korban bersama pihak keluarga melapor ke Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah melakukan olah TKP penyiksaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapatkan keterangan jika korban ALP (19) diminta meminum air kloset oleh seniornya.

"Dari olah TKP bertambah kronologi baru. Setelah disundut api rokok, korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil pakai kemasan minuman plastik," ungkap kuasa hukum korban, Prengki Adiatmo.

Menurut Prengki, kejadian penyiksaan terhadap korban terjadi pada Jumat (30/9/2022) lalu selepas salat Jumat. Korban dipaksa meminum air kloset oleh para pelaku. Karena merasa terintimidasi, korban terpaksa menuruti permintaan seniornya.

"Klien kami saat itu di dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Kekerasan Melapor ke Ombudsman

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya