Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pabrik Mi Basah Berformalin di Palembang

Pabrik mi berformalin bisa raup untung Rp13 juta per hari

Palembang, IDN Times -Sindikat pembuat mi basah berbahan campuran formalin yang dijual di wilayah Sumsel, berhasil dibongkar Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Selain menyita 2,4 ton mi basah dari pabrik yang terletak di Jalan Putri Rambut Selako, Lorong Jadida, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, polisi meringkus pemilik pabrik, Franky Wijaya alias Ahua, saat lagi meproduksi mi basah, pada Rabu (4/12) pekan lalu.

"Pabrik ini sudah beroperasi empat tahun lalu atau sekitar tahun 2015. Dirinya sengaja mencampurkan formalin, agar tekstur mi yang dibuat baik dan tahan lama," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol zulkarnain, Selasa (10/12).

1. Produksi mi basah bercampur formalin bisa mendapatkan untung Rp13 juta per hari

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pabrik Mi Basah Berformalin di PalembangPres rilis Direktorat Kriminal Khusus (IDN Times/Rangga Erfizal)

Zulkarnain mengungkapkan, Ahua sendiri memang setiap hari memproduksi mi basah sebanyak 2,4 ton, untuk disalurkan ke berbagai daerah di Sumsel untuk menghindari pemeriksaan pihak terkait.

"Penyebaran mi yang di produksi tersangka ini sampai ke Ogan Komering ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Prabumulih, Banyuasin," ungkap dia.

Untuk satu hari produksi, tersangka bisa mengantongi keuntungan besar. Berbeda bila tersangka menjual mi tanpa pengawet. Apalagi, banyak pelanggannya yang tidak mengetahui bila mi itu sudah dicampur formalin.

"Dari pengakuan tersangka, bisa mendapat keuntungan hingga Rp13 juta dalam satu hari saja," jelas dia.

2. Sebelum mi basah formalin di pasarkan, terlebih dulu dititipkan ke rumah tetangga

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pabrik Mi Basah Berformalin di Palembangsafetysign

Zulkarnain menjelaskan, modus operandi tersangka dengan menyembunyikan formalin untuk mengawetkan mayat di dalam sumur. Formalin itu diletakkan dalam galon dan ditutup terpal, agar tidak diketahui saat ada pemeriksaan badan kesehatan atau pihak kepolisian. Sebelum mi basah formalin itu dipasarkan, terlebih dulu diendapkan tersangka di rumah tetangganya.

"Mi yang sudah dibuat itu diendapkan tersangka di rumah tetangga sebelum dikirim, agar tidak diketahui polisi. Setelah kita buka, ada 2,4 ton mi yang sudah siap kirim. Semuanya mengandung formalin," jelas dia.

Sementara, tersangka Ahua mengatakan, bahwa pabrik mi basah yang diolahnya itu dapat menghasilkan 1 ton mi basah per hari. Untuk pegawai, tersangka mengambil dari buruh harian lepas yang berada di sekitar lokasi.

"Sudah lima tahun saya dirikan, dalam satu hari dapat memproduksi satu ton, kalau pekerjaannya saya membayar karyawan harian," kata dia

3. Dinas Perdagangan Sumsel sebut untuk distribusi mie basah ke pedagang eceran di kembalikan ke Disdag kabupaten/kota

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pabrik Mi Basah Berformalin di PalembangPlt Kepala Dinas Perdagangan, Iwan Setiawan mengakui tidak tahu bagaimana formalin dapat sampai di tangan tersangka (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Iwan Gunawan menuturkan, pihaknya sudah sering melakukan pengawasan peredaran bahan kimia berbahaya secara rutin dan berkala. Khusus peredaran makanan, ada tim khusus yang mengawasi keluar masuknya makanan, baik itu BPOM, Disdag maupun kepolisian.

"Untuk perizinan penjualan itu dilihat skalanya. Biasanya untuk skala besar, seperti distributor itu perizinan dan pembinaannya diserahkan ke kami. Sementara untuk eceran, dikembalikan ke Dinas Perdagangan Kabupaten/kota," tutur dia.

Baca Juga: Waspada! Kenali 5 Ciri Makanan yang Sering Diolah Pakai Formalin

4. Penjualan barang kimia berbahaya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pabrik Mi Basah Berformalin di PalembangInstagram.com/um_mie83

Iwan melanjutkan, peredaran atau penjualan bahan kimia berbahaya sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Bahwa untuk distributor terdaftar bahan berbahaya (DT-B2), merupakan perusahaan yang ditunjuk produsen terdaftar bahan berbahaya (P-B2) untuk menyalurkan produknya. Barang berbahaya juga tidak dijual sembarangan ke masyarakat agar penyalahgunaannya tidak terjadi.

"Sesuai peraturan itu, maka provinsi mengeluarkan izin terhadap distributor dan pengawasannya dilakukan bersama dengan instansi lainnya. Distributor hanya boleh mendistribusikan produknya ke pengecer yang terdaftar izin usahanya. Begitu juga pengecer, harus mendistribusikannya ke pengguna akhir yang terdaftar. Kalau kedapatan ada yang di luar alur distribusi ini maka akan dikenakan sanksi," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya