Pilkada Serentak Resmi Ditunda Desember 2020, KPU Sumsel: Belum Pasti

Dibutuhkan waktu 6 bulan bagi KPU menyiapkan tahapan pilkada

Palembang, IDN Times - Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomor 2 tahun 2020, mengenai penundaan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. 

Aturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2020, diundur menjadi Desember 2020. KPU Sumsel selaku penyelenggara masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai perppu tersebut.

"Saya menyebut Perppu ini sebagai keputusan yang belum pasti. Artinya kepastian terkait penundaan tahapan pilkada, dengan Perppu secara Yuridis tahapan Pilkada 2020. Hanya saja tidak pasti akan dilaksanakan pada Desember 2020, mengingat pada kondisi penanggulangan COVID-19," ungkap anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi kepada IDN Times, Kamis (7/5).

Baca Juga: Viral Wajah Bupati OI di Karung Beras Bantuan COVID-19 

1. Dibutuhkan waktu 6 bulan untuk proses pilkada

Pilkada Serentak Resmi Ditunda Desember 2020, KPU Sumsel: Belum PastiKomisioner KPU Sumsel Kelly Mariana (IDN/sidratul muntaha)

Hepriayadi mengatakan, pihak KPU Sumsel dan tujuh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada seperti OKU Timur, OKU Selatan, OKU, OI, Pali, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara, memiliki waktu 224 hari lagi untuk melanjutkan tahapan hingga proses pemungutan suara.

Pihaknya masih memantau kapan pandemik COVID-19 berakhir, agar segera menentukan langkah serta sikap untuk melanjutkan pilkada. Sebab menurutnya, dibutuhkan waktu panjang untuk memulai tahapan pilkada. 

"Misalkan COVID-19 ini berakhir pada bulan Agustus, dan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI, KPU RI, dan Pemerintah menetapkan tahapan dilanjut pada 1 September, maka hari pencoblosan paling mungkin di Maret 2021," jelas dia.

2. KPU masih melakukan pemutakhiran data pemilu di tengah pandemik

Pilkada Serentak Resmi Ditunda Desember 2020, KPU Sumsel: Belum PastiKantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

KPU Sumsel terus berkoordinasi dengan KPU di Kabupaten, melakukan rapat koordinasi rutin selama dua pekan sekali melalui video virtual. Langkah ini dilakukan karena KPU masih melakukan pemutakhiran data pemilih di tujuh kabupaten penyelenggara Pilkada.

"Pada 28 April kemarin kita sudah melakukan rakor penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan secara virtual," jelas dia.

3. Perppu memberi kewenangan lebih untuk KPU melaksanakan Pilkada

Pilkada Serentak Resmi Ditunda Desember 2020, KPU Sumsel: Belum PastiKetua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Iin Irwanto berpendapat, penundaan pilkada sudah mendapat dasar hukum yang jelas sehingga proses tahapan pilkada untuk September mendatang resmi ditunda. Menurutnya, Perppu tersebut memberikan kewenangan kepada pelaksana untuk menentukan kapan pemilihan dilaksanakan.

"Pelaksanaan pilkada memperhatikan perkembangan pandemik COVID-19. Selanjutnya, Perppu memberikan kewenangan kepada KPU untuk menentukan jadwal pelaksanaan jika Pilkada tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember," jelas dia.

4. Bawaslu Sumsel akan segera keluarkan peraturan Bawaslu

Pilkada Serentak Resmi Ditunda Desember 2020, KPU Sumsel: Belum PastiPojok Pengawasan Bawaslu Sumsel tetap buka untuk menerima laporan yang masuk (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terkait masalah kewenangan Bawaslu selama pandemik ini hingga proses nanti pilkada dilakukan, maka Bawaslu Sumsel sudah menyiapkan strategi efektif dan efisien terkait penundaan pilkada.

"Sembari Bawaslu menunggu KPU menerbitkan PKPU yang akan diikuti Bawaslu untuk menerbitkan peraturan," tandas dia.

Baca Juga: Resmi Ditunda, Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya