Pilkada Serentak Desember 2020, KPU Sumsel Butuh Tambahan Anggaran APD

KPU Sumsel tunggu arahan dari KPU RI

Palembang, IDN Times - Pemerintah bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati pemungutan suara Pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada serentak pun akan dimulai pada 15 Juni mendatang. 

Menanggapi hal itu, KPU Sumsel akan dampak pada anggaran pelaksanaan pilkada. Teknis penyelenggaraan Pilkada serentak, nantinya akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19.

"Konsekuensinya anggaran membengkak, dikarenakan semua tahapan harus memenuhi standar protokol COVID-19," ujar Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana kepada IDN Times, Kamis (24/5).

1. Tambahan anggaran untuk APD

Pilkada Serentak Desember 2020, KPU Sumsel Butuh Tambahan Anggaran APDKantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelly menyebut tambahan anggaran Pilkada serentak akan dialokasikan untuk pemenuhan alat pelindung diri (APD) bagi petugas. Mereka yang terjun ke lapangan, diwajibkan memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

Namun Kelly belum bisa merinci jumlah tambahan dana yang dibutuhkan, apalagi penambahan dana itu terjadi di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah dianggarkan untuk pilkada.

"Kita belum menghitung secara detail berapa yang dibutuhkan untuk tambahan, karena masih menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP). Jadi penambahan anggaran itu jelas di luar NPHD yang sudah ditandatangani," ujar dia.

Baca Juga: Sah! Pemungutan Suara Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020

2. Sumsel tunggu arahan dari KPU RI

Pilkada Serentak Desember 2020, KPU Sumsel Butuh Tambahan Anggaran APDKantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pelaksanaan tahapan Pilkada serentak rencananya dimulai pada 15 Juni mendatang, mulai dari pemuktahiran daftar pemilih tetap (DPT), tahapan seleksi calon independen yang sebelumnya tertunda, hingga pendaftaran calon dari partai politik.

KPU Sumsel masih menunggu keputusan pengaktifan kembali tahapan pilkada yang tertunda setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kita tetap akan melanjutkan tahapan yang tertunda. Tinggal teknisnya saja yang masih harus menunggu regulasi," tegas dia.

3. Langkah awal pemuktahiran data

Pilkada Serentak Desember 2020, KPU Sumsel Butuh Tambahan Anggaran APDKomisioner KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi menambahkan, pelaksanaan tahap awal yang akan dilakukan pihaknya adalah pemuktahiran data pemilih. Pihaknya sudah menyiapkan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) yang telah dilantik pada Maret lalu.

"Pencocokan dan penelitian (Coklit) sejauh ini masih ditunda, nanti akan dimulai setelah ada Peraturan Pelaksana sebagai turunan Perppu Pilkada kemarin, dan arahan teknis dari KPU RI," tandas dia.

Baca Juga: Palembang Tertinggi COVID-19, Harnojoyo Sebut Warga Siap New Normal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya