Perkosa Istri Tetangga, Pria di Sumsel Tewas Ditikam 

YA menggunakan pisau milik pemerkosa istrinya

Musi Rawas, IDN Times - Pria berinisial YA (21) warga Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), menghujamkan pisau ke dada DI (34), Minggu (28/3/2021) lalu.

YA dendam karena DI karena perbuatannya memerkosa sang istri. DI diserang dan ditusuk menggunakan pisau hingga meninggal dunia, walau sempat dilarikan ke sebuah klinik tak jauh dari lokasi.

"Korban kena tusuk di bagian dada setelah diserang pelaku bertubi-tubi. Korban sempat dilarikan warga namun dinyatakan telah meninggal dunia," ungkap Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, Selasa (29/3/2021).

1. Korban tidak memiliki itikad baik setelah memerkosa

Perkosa Istri Tetangga, Pria di Sumsel Tewas Ditikam Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan sementara, YA membunuh lantaran emosi dengan perbuatan DI yang memerkosa istrinya berinisial FE pada Januari 2021. YA yang mendengar kabar tersebut, lantas emosi dan berusaha menyelesaikan permasalahan.

"Namun menurut penuturan pelaku, korban tidak ada itikad baik untuk meminta maaf," jelas dia.

Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

2. DI masih sempat menggoda istri YA sebelum ditikam

Perkosa Istri Tetangga, Pria di Sumsel Tewas Ditikam Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga kasus pemerkosaan berjalan beberapa bulan, DI masih mengganggu istri YA. Mendapat laporan itu, YA lebih emosi dan berusaha mencari DI. Keduanya sempat berpapasan, sehingga YA berusaha menabrakkan motornya ke arah DI.

"Karena mau ditabrak, korban emosi dan mengambil pisau. Keduanya sempat berebut pisau sebelum akhirnya pelaku berhasil menguasai senjata. Korban tertusuk hingga meninggal dunia di TKP," jelas dia.

3. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP

Perkosa Istri Tetangga, Pria di Sumsel Tewas Ditikam Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga sekitar mencoba menolong korban yang telah tergeletak. Sedangkan pelaku langsung membuang pisau yang digunakan membunuh korban. Tiga jam usai pembunuhan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mura untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP," tutup dia.

Baca Juga: Gerebek Pembuat Senpira, Anggota Polisi OKI Diberondong Peluru

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya