Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?

Pembayaran pajak dapat diakses masyarakat secara online

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan pemutihan pajak dan berlaku mulai 1 April 2023. Program ini diberlakukan untuk menerima serapan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat Sumsel.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 1 April hingga Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Gubernur Sumsel: Seharusnya APBD Bisa Digunakan untuk Prioritas Lain

1. Kamu telat bayar pajak lebih dari setahun? Cukup bayar satu tahun saja

Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Neng menjelaskan pemutihan pajak yang berlaku tahun ini ada lima kategori pertama, bebas denda dan bunga pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Ketiga, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel. Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen. Keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.

"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini bentuk kepedulian Pemprov Sumsel pada masyarakat," jelas dia.

2. Masyarakat diberikan kemudahan bayar pajak secara online

Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk memudahkan dalam membayar pajak, kata Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran pajak online. Masyarakat dapat mengakses aplikasi e-Dempo untuk mengecek kewajiban pajaknya.

"Kemudian manfaat sebaik-baiknya program pemutihan pajak yang ada.
Kami mengharapkan kepada seluruh camat dan opd agar bisa mensosialisasikannya," jelas dia.

3. Pemprov Sumsel akan menggencarkan sosialisasi pemutihan pajak

Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Samsat Wilayah III Palembang Deliar Marzoeki menambahkan bahwa Samsat Palembang III siap mendukung dan melaksanakan program pemutihan pajak serta mensosialisasikan aplikasi e-Dempo.

Dia menilai, pemutihan pajak berdampak signifikan bagi masyarakat Sumsel. "Apalagi dalam pemutih ini yang dicanangkan gubernur, kami siap melaksanakan perintah ini. Kami harap masyarakat memanfaatkan ini sebaik-baiknya," kata dia.

Kamu mau membayar pajak? Tunggu apa lagi...

Baca Juga: BNNP Sumsel Amankan 115 Kg Sabu Masuk Palembang, Terbesar di Sumsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya