Pemuda OKU Timur Curi Mobil Fortuner di Rumah Mantan Majikan

Tersangka ditangkap di showroom saat menjual mobil

Palembang, IDN Times - Seorang pemuda bernama Purdiansyah (22) warga Belitang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap karena kasus pencurian di rumah mantan majikannya. Tersangka menggondol mobil Toyota Fortuner BG 1389 KB beserta seluruh surat kendaraan milik Sumiani warga Lempuing OKI.

"Mobil dan surat-surat lengkap dijual tersangka ke showroom. Atas laporan korban, tim langsung menangkap tersangka tak lama setelah mobil dijual," ungkap Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Konter HP di Mal Palembang Kecolongan, 46 iPhone Terbaru Raib

1. Korban mengalami kerugian ratusan juta

Pemuda OKU Timur Curi Mobil Fortuner di Rumah Mantan Majikanilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus pencurian kendaraan oleh tersangka Purdiansyah terjadi pada Selasa (27/12/2022) lalu. Tersangka yang sudah mengetahui kondisi rumah korban, begitu saja masuk melalui genteng rumah pada pukul 00.30 WIB.

"Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp270 juta," ungkap Sembiring.

Baca Juga: 2 Orang Suku Anak Dalam Ditangkap karena Curi Motor Warga

2. Tersangka ditangkap setelah menjual mobil

Pemuda OKU Timur Curi Mobil Fortuner di Rumah Mantan MajikanIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan tersangka, dirinya mengetahui lokasi penyimpanan kunci dan BPKB korban hingga nekat melakukan pencurian. Usai mencuri mobil, tersangka pun langsung melarikan diri.

Selama pelarian, tersangka selalu berpindah lokasi. Dirinya lalu terpantau masuk ke kawasan OKU Timur, Sabtu (31/12/2022) lalu, karena ingin menjual mobil tersebut ke salah satu showroom mobil.

"Polisi berkoordinasi dengan pihak showroom, lantas melakukan pengejaran ke rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang balik mengambil STNK mobil yang tertinggal," jelas dia.

3. Tersangka mengaku sedang terlilit utang

Pemuda OKU Timur Curi Mobil Fortuner di Rumah Mantan MajikanFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

"Menurut informasi, tersangka ini banyak terlilit utang sehingga inilah mungkin membuatnya nekat mencuri," tutup dia.

Baca Juga: Pelaku Perampasan Motor Ditangkap Saat Nongkrong Malam Tahun Baru

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya