Pembunuh Driver Taksi Online Divonis Hakim PN Palembang Hukuman Mati 

Dengar hakim sebut vonis mati, istri korban langsung lega

Palembang, IDN Times -Akbar Al Faris alias Atuk, otak dari pelaku dari pembunuh driver taksi online Ki Agus Sofyan (43) pada 29 Oktober 2018 lalu, di vonis pidana hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (13/2). 

"Menimbang dan meyakinkan, terdakwa Akbar secara sadar melakukan pembunuhan, dan tidak ada hal yang meringankan. Menyatakan terdakwa Akbar Al Faris alias Atuk, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, dengan tuntutan pidana mati," tegas Efrata, Kamis (13/2).

1. Terdakwa dengan sengaja merencanakan pembunuhan, dan merampas hak milik orang lain

Pembunuh Driver Taksi Online Divonis Hakim PN Palembang Hukuman Mati Akbar saat digiring oleh JPU ke ruang sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim mengungkapkan, perbuatan Akbar yang secara sadar merencanakan perampokan disertai pembunuhan, membuat dirinya tidak bisa mengelak usai buron selama kurang lebih satu tahun.

Terdakwa bersama empat rekannya, Acundra alias Acun (21), Riduan (45), dan FA (16) melakukan pembunuhan terhadap korban, yang saat itu mengangkut mereka dari KM 5 jalan Kolonel Haji Barlian Palembang menuju KFC Simpang Bandara KM 10.

"Sebagai mana dakwaan sesuai pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2, KUHP, menyatakan terdakwa telah dengan sengaja merencanakan pembunuhan, dengan sengaja dan merampas hak milik orang lain," jelas dia.

2. Dengan vonis mati terhadap Terdakwa Akbar, maka kasus pembunuhan Sofyan sudah tutup

Pembunuh Driver Taksi Online Divonis Hakim PN Palembang Hukuman Mati Terdakwa Akbar mendengar vonis hakim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama Sofyan mengatakan, vonis hukuman mati terhadap terdakwa Akbar, berarti kasus pembunuhan Sofyan sudah tertutup. Akbar menyusul kedua rekannya yang lebih dulu di pidana mati, yakni Acun dan Riduan yang telah divonis sekitar tahun 2019, sedangkan FA di vonis 10 tahun penjara, mengingat saat melakukan pembunuhan pelaku masih di bawah umur.

"Pertimbangan atas vonis sudah sesuai dengan tuntutan kita saat sidang sebelumnya, sesuai azas keadilan. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana," kata Purnama usai sidang.

3. Terdakwa ingin banding dan minta diberi kesempatan berkumpul dengan istri dan anak

Pembunuh Driver Taksi Online Divonis Hakim PN Palembang Hukuman Mati Berdiskusi dengan pengacara terdakwa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Akbar yang sejak awal digiring dari ruang tahanan, hingga kembali keluar usai putusan terlihat tenang. Raut wajahnya tidak menunjukkan ketakutan dari vonis yang diputuskan tersebut. Terdakwa lebih banyak berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah diberi waktu oleh Ketua Majelis Hakim.

Saat keluar ruang sidang, Akbar berkata, akan melakukan banding. Walau mengakui bersalah, namun masih akan memperjuangkan vonis yang lebih ringan. "'Saya akan banding, karena saya masih ingin berkumpul dengan istri dan anak-anak," kata terdakwa Akbar.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Driver Taksol di Palembang lantaran Faktor Dendam

4. Keluarga bersyukur tiga dari empat pembunuh di vonis mati

Pembunuh Driver Taksi Online Divonis Hakim PN Palembang Hukuman Mati Istri korban, Fitriani (34) didampingi ayah Korban Ki Agus Roni (71) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terhadap vonis dari Majelis Hakim, ayah korban, Ki Agus Roni (71) mengatakan, senang dengan putusan tersebut, menyusul dua orang pembunuh anaknya yang juga di vonis mati. Ki Agus juga sempat sontak berteriak usai vonis di jatuhkan, 'sukur kau mati' katanya seraya berdiri dari tempat duduknya menggunakan tongkat.

"Tadi itu luapan emosi saya karena senang, karena pembunuh anak saya diberikan hukuman yang setimpal. Pokoknya saya senang hari ini," kata dia.

Istri korban, Fitriani (33) menuturkan, lega setelah penantian hampir dua tahun melihat pembunuh sang suami di vonis mati satu per satu. Terdakwa Akbar, sambung dia, sedikit pun tidak pernah menyesali perbuatannya, atau paling tidak meminta maaf ke keluarga korban.

"Saya terima kasih untuk hakim, saya puas sekali dengan tuntutan tiga orang yang dihukum mati. Saya terharu bercampur lega," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya