Pembahasan APBD 2020 Alot, Ini Kata Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel 

Mendekati batas waktu 30 November pembahasan belum kelar

Palembang, IDN Times -Pembahasan ABPD Provinsi Sumsel Tahun 2020 yang masih digodok Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Sumsel hingga mendekati akhir tahun ini belum juga rampung.

Bahkan, suasana pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD Sumsel tentang kenaikan gaji, dana aspirasi hingga dana hibah sempat memanas. Pihak eksekutif dan legislatif, sama-sama punya argumen masing-masing. 

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru membatah, kalau Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020, terkendala akibat penolakan atas kenaikan gaji dan dana aspirasi yang tidak disetujuinya.

"Selama normatif dan sesuai kebutuhan serta harga saat ini, saya akan kabulkan," ujar Herman Deru, Jumat (29/11).

1. Deru klaim penyerahan terkendala hari libur sabtu-minggu

Pembahasan APBD 2020 Alot, Ini Kata Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam rapat bersama Banggar DPRD tiga hari lalu, berhembus kabar bila Pemprov Sumsel sempat terlambat dalam mengirimkan laporan KUA PPAS 2020 kepada DPRD Sumsel. Namun, ungkap Herman Deru, penyerahan itu sebenarnya sesuai dengan tenggat waktu, hanya saja ada rentang waktu libur.

"Penyerahan dari Pemprov Sumsel tanggal 1 November, itu kan ada waktu liburnya. Makanya baru terima sekitar tanggal 4 November, 31 Oktober (KUA PPAS 2020) sudah diterima sekwan (sekretaris dewan)," ungkap dia.

2. Herman Deru pastikan gaji ASN dibayar negara, bukan Gubernur atau DPRD Sumsel

Pembahasan APBD 2020 Alot, Ini Kata Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel Herman Deru nilai APBN itu untuk kesejahteraan masyarakat (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman Deru menjelaskan, sesuai batas waktu pengesahan KUA PPAS 2020 pada 30 November mendatang, pihaknya sudah melaporkan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) bahwa tidak ada keterlambatan penyerahan dari eksekutif.

"Yang dilihat itu runtut proses awalnya. Jadi itu tidak masalah," jelas dia.

Mantan Bupati OKU Timur dua periode itu melanjutkan, bila ada isu yang berkembang soal keterlambatan pengesahan APBD berdampak pada terlambatnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), itu tidak mendasar. Karena ASN seperti halnya TNI dan Polri, sudah diatur oleh dana APBN.

"ASN Pemprov Sumsel sama seperti anggota TNI dan Polri. Mereka di gaji oleh negara. Bukan di gaji oleh Gubernur. Bukan juga DPRD. Negara yang gaji. Jadi hak ASN pasti akan dipenuhi," tegas dia.

Baca Juga: Herman Deru: Masyarakat Sumsel Tak Dapatkan Sesuai yang Seharusnya  

3. Ketua DPRD Sumsel juga bantah soal keterlambatan karena pihak legislatif

Pembahasan APBD 2020 Alot, Ini Kata Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati (IDN Times/Sidratul Muntaha)

Sementara, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengatakan, penyerahan laporan yang dilakukan eksekutif seharusnya sudah diterima bulan Juli sesuai ketentuan. Hanya saja, pihak eksekutif baru mengirimkan berkas itu pada awal bulan November lalu. Bahkan legislatif sudah mengirimkan surat agar dokumen KUA PPAS segera dikirimkan pada 4 September yang lalu.

"Kita sudah minta surat untuk dokumen KUA PPAS segera dikirimkan, tetapi tidak ada respons dari pihak eksekutif. Apakah kami yang harus di salahkan. Jadi tolong dong seimbang, kita bicara fakta, kita bicara data. Seperti RPJMD, kemarin kita sudah buktikan, ini pun saya akan buktikan," kata dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya